NARASITODAY.COM – DPRD Kabupaten Bogor mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, Sugara, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi serta pemahaman tentang hukum, termasuk perda sebagai produk legislasi kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah atau perda.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta relawan,” ungkap Sugara pada Senin, 20 Januari 2025.
Dia berharap, dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023, masyarakat, khususnya dalam hal penyelenggaraan lembaga pendidikan non-formal seperti pondok pesantren (ponpes), dapat memperoleh kemudahan.
Perda ini diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dan memberikan dukungan kepada lebih dari 1000 pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Kami berharap perda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama bagi para pemuka agama dan pengelola pesantren. Sebab, pesantren di Kabupaten Bogor cukup banyak, sekitar 1.600 pesantren,” jelasnya.
Sugara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan pesantren di Kabupaten Bogor, mengingat pesantren di wilayah tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni tradisional dan modern.
Ia menjelaskan bahwa Perda Pesantren diharapkan bisa mencakup semua pesantren di Kabupaten Bogor agar ke depannya pesantren-pesantren tersebut berkembang dan menghasilkan generasi yang tangguh.
“Generasi penerus yang akan mempersiapkan Indonesia menuju Indonesia Emas,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, selain mensosialisasikan perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, mereka juga menyampaikan sosialisasi mengenai perda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Sugara menilai bahwa perda tersebut juga sangat penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat agama dan negara.
“Perda ini bertujuan untuk mencetak generasi yang taat kepada agama, negara, serta mampu bersaing secara spiritual dan mental di masa depan. Untuk melahirkan generasi yang siap bertarung di masa mendatang,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














