NARASITODAY.COM – Polisi telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 dalam kasus pembunuhan yang dilakukan majikan terhadap petugas satpam di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Dalam kasus ini, majikan bernama Abraham Michael (26) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap satpam rumahnya yang bernama Septian (39).
“Berkas sudah kami serahkan, ini baru tahap 1. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangannya, dari tahap 1 hingga penyerahan berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Sigit, saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim kejaksaan.
“Iya, ini baru tahap 1,” ujar Sigit saat dihubungi untuk konfirmasi.
Sebelumnya, Abraham Michael (26) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap satpam bernama Septian (39) pada Jumat (17/2/2025) lalu. Abraham menghabisi nyawa Septian dengan 22 tusukan dan 1 gorokan menggunakan pisau yang baru dibelinya.
Karena perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dihukum mati. Penerapan pasal pembunuhan berencana didasarkan pada keterangan saksi, bukti-bukti yang ada, serta diperkuat melalui rekonstruksi kejadian.
Reka Ulang Kasus Pembunuhan Majikan terhadap Satpam
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Abraham Michael melakukan rekonstruksi dengan memeragakan 33 adegan terkait pembunuhan terhadap satpam Septian (37) di Kota Bogor. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyatakan bahwa rekonstruksi ini memperkuat penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Benar, ini memperkuat penerapan Pasal 340 KUHP. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kasi Pidum, dan dari rekonstruksi ini, unsur-unsur dalam Pasal 340 dapat diterapkan,” kata Aji saat ditemui di lokasi, Jumat (31/1).
“Abraham memang melakukan pembunuhan secara berencana. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3,” tambahnya.
Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh ibu kandung tersangka, Farida Felix, serta pihak pengacara. Lokasi rekonstruksi diadakan di tempat kejadian perkara, yang juga merupakan kediaman Abraham dan ibunya, di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Aji menjelaskan bahwa tersangka Abraham mengakui seluruh perbuatannya dan memeragakan semua adegan dengan lancar. Proses pembunuhan dipertontonkan pada adegan 7 hingga 9.
“Prosesnya berjalan lancar, alhamdulillah. Tersangka mengakui semua perbuatannya selama rekonstruksi,” ujar Aji.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














