Wakil Wali Kota Bogor Antar Anak ke Sekolah, Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan GAMAS

0
Wakil Wali
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengantar putrinya ke SMPN 3 Bogor pada hari pertama masuk sekolah, Rabu (15/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah (GAMAS). FOTO : DISKOMINFO KOTA BOGOR.

NARASITODAY.COM, BOGOR – Di momentum hari pertama masuk sekolah, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin memanfaatkan waktunya untuk mengantarkan sang buah hati pergi ke sekolah.

Dari kediaman, Jenal Mutaqin bersama sang putri berangkat menuju SMPN 3 Bogor dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Hal yang dilakukan Jenal Mutaqin tersebut sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah (GAMAS) yang digaungkan pemerintah saat ini.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Sebut Setelah Ratusan Tahun Mahkota Binokasih Kembali Ke Kabupaten Bogor

Jenal Mutaqin pun mengajak para ayah atau orang tua untuk meluangkan waktu mengantarkan anaknya ke sekolah.

“Untuk para ayah sempatkan waktu mengantar anak sekolah. Karena ini akan memunculkan kedekatan emosional dengan anak, sudah kewajiban kita sebagai orang tua untuk menjaga anak-anak kita,” terang Jenal Mutaqin, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gandeng BPOM dan Aparat Penegak Hukum Perketat Pengawasan Obat dan Makanan

GAMAS merupakan inisiatif nasional yang digagas pemerintah untuk mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menuturkan bahwa gerakan ini ditujukan untuk membangun kedekatan emosional dan menekan angka fatherless (kurangnya peran ayah) yang krusial bagi tumbuh kembang dan karakter anak.

Baca Juga :  Beruang Liar Masuk Permukiman, Puluhan Sekolah di Kota Utsunomiya Ditutup

Ia menambahkan, gerakan ini juga bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Kehadiran ayah dalam momen mengantarkan anak ke sekolah memiliki pengaruh positif.

“Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini juga diberikan dispensasi keterlambatan (saat masuk kerja) sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor,” tutup Marse.***

Editor : Alysa

Sumber : Diskominfo Kota Bogor