NARASITODAY.COM – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah memerintahkan kepada semua kepala daerah dari partainya untuk menunda kegiatan retret yang diadakan oleh pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Instruksi ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh KPK terkait kasus buron Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Jumat (21/2/2025), perintah tersebut tercantum dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2). Surat ini dibagikan oleh Jubir PDIP, Guntur Romli, melalui dokumen elektronik yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Megawati mengeluarkan dua instruksi utama dalam surat tersebut:
1. “Kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda perjalanan mereka menuju Magelang untuk mengikuti retret pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis poin pertama dalam instruksi tersebut.
Megawati juga memerintahkan jika para kepala daerah sudah dalam perjalanan ke Magelang, mereka harus menghentikan perjalanan mereka dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua Umum.
2. “Tetap menjaga komunikasi aktif dan siap menerima panggilan dari pihak partai,” bunyi poin kedua instruksi Megawati.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Megawati dan dilengkapi dengan cap stempel PDIP.
Hasto Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (20/2) sekitar pukul 18.08 WIB. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Pada Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Terkait status tersangkanya, Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh pengadilan.
Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus yang melibatkan Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2020. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan beberapa orang tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, Saeful dari pihak swasta, dan Harun Masiku, caleg PDIP pada Pemilu 2019.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah karena menerima suap sekitar Rp 600 juta agar Harun Masiku dapat masuk DPR melalui mekanisme PAW.
Namun, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berusaha menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, agar tidak bisa menjadi anggota DPR melalui jalur PAW setelah kematian Nazarudin Kiemas. Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA tentang PAW, yang akan memberi kesempatan bagi Harun Masiku untuk masuk DPR.
Hasto juga diduga memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu. KPK menduga sebagian uang tersebut berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto juga diduga berusaha menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dengan memerintahkan agar Harun merendam handphone-nya sebelum melarikan diri. KPK juga menduga Hasto memerintahkan salah satu pegawai untuk merendam ponselnya sebelum diperiksa oleh KPK pada Juni 2024 dan meminta saksi memberikan kesaksian palsu kepada penyidik KPK.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













