
NARASITODAY.COM, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menutup peluang praktik korupsi dalam tata kelola lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemerintah akan menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah dengan mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Tujuan khususnya adalah meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” kata Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron.
Proses ini dibarengi dengan cleansing data sawah untuk memperbaiki ketidaksesuaian antara catatan dan kondisi lapangan.
Rencana aksi tersebut memiliki enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah menyiapkan langkah konkret berupa revisi aturan, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan lintas kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menekankan keterlibatan Stranas PK bukan hanya mendampingi, tetapi juga memastikan kebijakan ATR/BPN sejalan dengan agenda prioritas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan rencana aksi ini sesuai prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujarnya.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional rujukan bersama pusat-daerah untuk menghilangkan tumpang tindih perencanaan ruang.***
Editor : Andreas













