Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan BBM, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi

0
Ilustrasi Pertamina

NARASITODAY.COM – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual kepada konsumen telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menjelaskan bahwa kualitas Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas).

“Pertamax itu RON 92, sementara Pertalite adalah RON 90. Jadi, narasi yang mengatakan adanya oplosan itu tidak sesuai dengan penjelasan kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, seperti yang dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga :  Pertamina Resmi Sesuaikan Harga BBM Diesel Non Subsidi untuk November 2025

Fadjar menambahkan bahwa masalah yang dipersoalkan oleh Kejagung terkait dengan pembelian BBM jenis RON 92 yang seharusnya berstandar RON 90. Oleh karena itu, narasi yang menyebut Pertamax sebagai produk oplosan tidak sepenuhnya benar.

“Jadi, menurut saya yang dipersoalkan di kejaksaan itu lebih kepada pembelian antara RON 90 dan RON 92, bukan soal oplosan. Hal ini menyebabkan misinformasi yang beredar,” lanjutnya.

Baca Juga :  ASN Kabupaten Bogor Tingkatkan Kesadaran Energi Lewat Gerakan Bersepeda dan Carpooling

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli oleh penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, merinci bahwa dari tujuh tersangka tersebut, tiga berasal dari pihak swasta, yakni MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Baca Juga :  Menteri Hanif Faisol Tekankan Pentingnya Mindset Pelestarian Lingkungan di Dunia Tambang

Sedangkan empat lainnya merupakan pegawai Pertamina, yakni RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).***