NARASITODAY.COM,JAKARTA – Ketidaknyamanan akibat pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa sepanjang Juni 2026 berbuntut panjang. Advokat Azas Tigor Nainggolan resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero). Langkah hukum ini diambil karena pemadaman berkala tersebut dinilai telah merugikan jutaan masyarakat dan menabrak hak-hak dasar konsumen.
Surat peringatan tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Di tengah aktivitas warga yang lumpuh sesaat dan alat elektronik yang terancam rusak akibat pasokan daya yang timbul tenggelam, Tigor menilai manajemen PLN telah abai dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.
Tigor menegaskan bahwa tindakan PLN tersebut patut diduga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, akibat adanya kelalaian dalam tata kelola distribusi arus listrik.
“Dengan terjadinya pemadaman listrik bergilir ini, masyarakat tidak mendapatkan pasokan listrik sesuai yang dijanjikan saat mereka menandatangani perjanjian berlangganan dengan PT PLN. Ini adalah kegagalan kinerja manajemen PT PLN yang telah menimbulkan kerugian nyata bagi jutaan konsumen,” tulis Tigor dalam dokumen somasinya, Senin (22/6/2026).
Tudingan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dalam argumen hukumnya, Tigor merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setidaknya ada lima poin hak konsumen yang dinilai telah dilanggar oleh perusahaan listrik pelat merah tersebut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memanfaatkan barang atau jasa.
- Hak untuk mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan nilai jaminan dan kondisi yang dijanjikan awal.
- Hak atas keterbukaan informasi yang benar, jujur, serta jelas terkait layanan.
- Hak untuk mengadukan keluhan dan mendapatkan penyelesaian sengketa yang layak.
- Hak memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika pelayanan yang diberikan tidak selaras dengan perjanjian.
Lewat somasi ini, Tigor mendesak PLN untuk segera mengakui kelalaiannya, meminta maaf secara terbuka, memberikan kompensasi materiil yang adil kepada konsumen terdampak, serta menghentikan total pemadaman bergilir dengan memperkuat infrastruktur kelistrikan.
PLN diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk memberikan respons. Jika diabaikan, Tigor mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melapor langsung kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
Di pihak lain, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memang belum merilis jawaban tertulis resmi terkait somasi tersebut. Namun, ditemui usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin (22/6/2026), Darmawan langsung menyampaikan permohonan maafnya di hadapan awak media.
“Kami ingin mohon maaf kepada masyarakat karena ketidaknyamanan dengan terjadinya pemadaman bergilir,” ujar Darmawan.
Darmawan menjelaskan bahwa situasi di lapangan kini perlahan mulai membaik. Pihak PLN mengklaim telah berhasil meminimalkan area pemadaman seiring dengan dipulihkannya pasokan energi primer guna memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
“Tadi malam satu pembangkit besar berhasil dipulihkan dan sinkron dengan sistem kelistrikan di Pulau Jawa dan mulai memasok listrik ke sistem,” imbuhnya.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Darmawan memastikan bahwa PLN tengah merombak tata kelola rantai pasok energi dan memperkokoh performa pembangkit, baik milik internal maupun mitra swasta.
“Kami melakukan upaya all out 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan di Jawa terus terjaga bahkan ditingkatkan,” pungkas Darmawan menanggapi krisis kelistrikan tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














