
NARASITODAY.COM – Untuk menjaga harmoni antar umat beragama di Kabupaten Bogor. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat hidup berdampingan dengan damai tanpa adanya konflik terkait perbedaan keyakinan.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi peraturan tata cara pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Kamis (27/02/2025).
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pendirian tempat ibadah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2026.
Ketua FKUB Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Sirohjudin, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua tempat ibadah tanpa terkecuali.
“Tata cara pendirian rumah ibadah tidak terkecuali rumah ibadah manapun, baik masjid, mushala, majelis taklim, termasuk juga kelenteng dan vihara,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), penyuluh agama, perwakilan tokoh agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kata dia, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan seluruh masyarakat tetap hidup dalam kerukunan dan tidak terjadi gesekan akibat perbedaan keyakinan.
“Saya berharap seluruh warga damai, rukun, dan tidak ada gejolak apa pun terkait dengan permasalahan agama,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Sujana, mengungkapkan bahwa kegiatan serupa telah dilakukan di 20 kecamatan dari total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. Sisanya akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengerti bagaimana tata cara penerbitan izin pembangunan rumah ibadah,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik tentang aturan ini dapat mencegah munculnya konflik di masyarakat.
“Esensinya adalah menjaga kerukunan beragama dengan ilmu yang benar, sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan bisa kembali kepada aturan yang ada,” katanya.
Sujana berharap masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku dan memiliki literasi keberagaman yang lebih baik.
“Dengan begitu, tidak akan muncul hal-hal bersifat SARA dalam proses pembangunan rumah ibadah,” tutupnya.***













