NARASITODAY.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengimbau masyarakat untuk tidak meragukan kualitas bahan bakar Pertamax dan Pertalite.
Ia menyampaikan bahwa tim dari Kementerian ESDM akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap RON (Research Octane Number) pada Pertamax dan Pertalite yang ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena tim kami kini sedang turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut,” kata Bahlil saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).
Bahlil menambahkan bahwa berdasarkan laporan tim yang sudah mengecek kualitas bahan bakar yang ada, spesifikasi Pertamax yang ditemukan di lapangan sudah sesuai dengan standar. “Namun, kami akan tetap melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kualitas bahan bakar yang diterima masyarakat sesuai dengan yang dijanjikan,” jelasnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan terkait masalah tersebut. Mengingat pengoplosan bahan bakar terjadi pada periode 2018 hingga 2023, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan tindakan banyak pada waktu itu. “Pada saat itu kami tidak terlibat, tetapi kami tetap menerima laporan terkait masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023.
Menurut Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk dicampur (blending) menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS membeli (membayar) untuk RON 92 (Pertamax), namun yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 (Pertalite) atau bahkan lebih rendah, kemudian dicampur di depot untuk menghasilkan RON 92,” ujar Kejagung, seperti dilansir Selasa (25/2/2025). “Hal ini jelas melanggar aturan yang ada,” tambahnya.
Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, ada dua tersangka baru, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.***














