Efisiensi PLN Diapresiasi, Tarif Listrik Tak Berubah Demi Daya Saing Industri

0
Ilustrasi Listrik

NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Ia menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan untuk memperkuat konsumsi masyarakat serta mendukung sektor industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman melalui keterangan resmi pada Jumat (27/6/2026).

Baca Juga :  Harga Batubara Acuan Periode Pertama Juni 2025 Turun 8,53%, Jadi Dasar Harga Patokan Batubara

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan dari kalangan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil dan menengah, serta industri kecil.

Dalam pernyataannya, Jisman juga mengingatkan pentingnya efisiensi dari pihak PLN. “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 13,4 Triliun, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Presiden

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi ditinjau setiap tiga bulan mengikuti perkembangan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Walaupun indikator untuk Februari hingga April 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah tetap memilih mempertahankan tarif saat ini.

Adapun rincian tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk Triwulan III 2025 adalah sebagai berikut:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
  • P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
  • P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
  • P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh.***
Baca Juga :  Polda DIY Ungkap Praktik Perdagangan Bayi di Rumah Bersalin, Dua Tersangka Ditangkap