
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan fantastis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak dari saudagar minyak kenamaan, Mohammad Riza Chalid, ini dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Tak hanya ancaman kurungan yang panjang, jaksa juga menuntut ganti rugi yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 13,4 triliun. Angka ini merujuk pada kerugian negara dalam skandal pengelolaan energi yang melibatkan Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Mengenakan kemeja rapi, Kerry Adrianto Riza tampak tegar meski baru saja mendengar angka tuntutan yang bisa mengubah seluruh sisa hidupnya. Usai persidangan, ia langsung memecah kesunyian dengan membantah seluruh keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Ia menegaskan bahwa selama proses pembuktian, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyudutkan posisinya.
“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Dalam suasana yang penuh tekanan tersebut, Kerry menyelipkan sebuah pesan terbuka. Ia membawa nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam narasi pembelaannya, berharap sang kepala negara memberikan perhatian khusus pada kasusnya.
Baginya, ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan upaya menghindari apa yang ia sebut sebagai potensi kriminalisasi.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” bebernya dengan nada sungguh-sungguh.
Mengakhiri pernyataannya di hadapan awak media, Kerry tidak banyak lagi memberikan argumentasi teknis hukum. Ia memilih menutup momen emosional tersebut dengan doa dan harapan akan adanya keadilan di meja hijau nanti.
“Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutupnya sebelum meninggalkan area pengadilan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai ganti rugi dan profil keluarga terdakwa yang selama ini lekat dengan dunia industri minyak dan gas nasional.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













