NARASITODAY.COM – Setelah 16 tahun melarikan diri, Maryoto (55), mantan Kepala Desa Teras, Boyolali, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Pria yang terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa itu diamankan di pelariannya di Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (5/3/2025).
Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, mengungkapkan bahwa penangkapan Maryoto dilakukan saat dirinya tengah berada di rumahnya. “Kami melakukan penangkapan saat terpidana berada di rumah. Ternyata tempat tinggal yang bersangkutan telah pindah ke Bandar Lampung,” jelas Yogi dalam keterangan resmi di kantor Kejaksaan Negeri Boyolali pada Kamis (6/3/2025).
Maryoto, yang kini tinggal di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, akhirnya dibawa ke Boyolali untuk menjalani eksekusi pada hari Kamis (6/3/2025) dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B Boyolali.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Maryoto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
Setelah diamankan, pihak Kejaksaan Negeri Boyolali meminta keterangan lebih lanjut dari Maryoto. Ia mengaku tidak menerima pemanggilan untuk eksekusi, dan tidak mengetahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Dia berdalih bahwa pemanggilan-pemanggilan untuk eksekusi tidak diterima, jadi tidak tahu kalau putusan tersebut sudah inkrah,” kata Yogi menjelaskan.
Dalam wawancaranya, Maryoto mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 ia ditawari pekerjaan di Bandar Lampung oleh seseorang. “Pada 2011, dia ditawari pekerjaan di Bandar Lampung dan berangkat ke sana tanpa mengetahui apakah putusannya sudah tidak ada masalah lagi. Begitu pengakuannya,” jelas Yogi.
Setelah pindah ke Bandar Lampung, Maryoto membuka bimbingan belajar untuk siswa SD dan SMP, serta aktif dalam kegiatan bela diri pencak silat, bahkan terlibat dalam kepengurusan organisasi pencak silat setempat. “Di sana, dia membuka bimbingan belajar sebagai mata pencaharian,” tambah Yogi.
Meski telah tinggal di Bandar Lampung sejak 2011, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Maryoto masih terdaftar di Boyolali, yang sempat menyulitkan tim Kejaksaan Negeri Boyolali dalam melacak tempat tinggalnya. Yogi menjelaskan, “Dia sudah tinggal di Bandar Lampung sejak 2011, namun KTP-nya masih terdaftar di Boyolali, sehingga kami kesulitan mencari informasinya.”
Namun, berkat upaya pelacakan yang terus dilakukan, akhirnya tim Kejaksaan Negeri Boyolali berhasil menemukan titik terang. Setelah Maryoto memperbarui data kependudukannya, tim melakukan tracing pada 25 Februari 2025 dan menemukan bahwa dia bersama keluarganya tinggal di Kelurahan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Tim langsung menuju lokasi tersebut, dan Maryoto berhasil diamankan pada 5 Maret 2025.
Maryoto terjerat dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras periode 2003-2006. Selain itu, ia juga terbukti menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti, yang sebagian uangnya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 37.355.875.
Maryoto telah menjalani persidangan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Namun, ketika putusan kasasi ditolak pada 2009, dia malah melarikan diri dan menjadi buronan selama 16 tahun. Kini, setelah penangkapannya, Maryoto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.***














