NARASITODAY.COM – Etnis Rohingya asal Myanmar, yang mayoritas beragama Islam, telah lama melarikan diri dari penganiayaan di tanah kelahiran mereka. Mencari suaka ke negara-negara tetangga seperti Bangladesh, banyak di antara mereka yang menempuh perjalanan laut panjang menuju negara-negara mayoritas Muslim lainnya seperti Malaysia dan Indonesia.
Berdasarkan data PBB, sekitar 2.800 etnis Rohingya kini tinggal di Indonesia. Namun, ribuan pengungsi yang tersebar, termasuk seribu di Pekanbaru, kini menghadapi dampak ketidakpastian hukum dan bantuan setelah pemotongan dana dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Pada 28 Februari 2025, IOM mengeluarkan surat yang mengonfirmasi pemotongan bantuan untuk 925 pengungsi Rohingya di Pekanbaru, yang berlaku mulai 5 Maret 2025. “Karena keterbatasan sumber daya, IOM tidak dapat memberikan bantuan layanan kesehatan dan bantuan uang tunai untuk pengungsi yang saat ini masih berada di Pekanbaru,” tulis surat tersebut, yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Misi IOM.
Beberapa bantuan lain masih diberikan kepada pihak yang dianggap paling rentan. Keputusan ini, menurut IOM, sejalan dengan kebijakan penghentian pendanaan dari Amerika Serikat kepada lembaga-lembaga bantuan luar negeri yang berimplikasi pada operasional serta pihak yang dilayani.
Sumber Bantuan yang Terhenti
Chris Lewa, Direktur Arakan Project, sebuah organisasi kemanusiaan yang berfokus pada etnis Rohingya, mengonfirmasi pemotongan bantuan tersebut. “IOM mengonfirmasi kepada saya bahwa hal ini disebabkan oleh pemotongan dana dari Amerika Serikat,” ujarnya. Hingga saat ini, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta belum memberikan tanggapan resmi mengenai hal tersebut.
Kabar pemotongan bantuan ini tentu saja telah sampai ke para pengungsi di Pekanbaru. Abdu Rahman, seorang pengungsi Rohingya berusia 26 tahun, menyampaikan bahwa mereka diberitahu bahwa bantuan uang tunai yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka akan dihentikan.
“Itu adalah satu-satunya bantuan untuk para pengungsi agar dapat bertahan hidup, karena mereka tidak diizinkan untuk bekerja,” ujar Rahman. Bantuan yang diterima setiap bulan sebesar 61,24 US Dollar atau sekitar satu juta rupiah per orang, kini tidak lagi tersedia.
Pemerintah Pekanbaru Mengupayakan Solusi
Di tengah situasi yang semakin memanas ini, Hadi Sanjoyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari solusi.
Pemerintah Kota Pekanbaru tengah melakukan penjajakan dengan berbagai organisasi non-profit setempat untuk menangani potensi kerusuhan yang bisa muncul akibat meningkatnya ketegangan antara pengungsi dan masyarakat lokal. “Mereka adalah saudara-saudara kita juga,” ujar Sanjoyo, “Kemanusiaan melampaui batas-batas negara.”
Indonesia sendiri memiliki peraturan hukum positif terkait penanganan pengungsi, namun belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam konvensi tersebut yang mengatur pemberian hak untuk bekerja, menerima upah, memiliki rumah, serta mendapatkan pendidikan, yang dinilai berat untuk dilaksanakan mengingat kepentingan nasional yang harus tetap dijaga.
Menghadapi Ketidakpastian
Bagi pengungsi Rohingya yang berada di Pekanbaru, masa depan mereka kini berada di ujung tanduk. Tanpa bantuan yang sebelumnya mereka andalkan, tantangan hidup semakin berat, sementara ketidakpastian hukum yang membayangi kehidupan mereka membuat situasi semakin rumit.
Ketegangan yang meningkat di lapangan menuntut respons cepat dan solusi nyata dari berbagai pihak, agar kemanusiaan tetap menjadi prioritas, meskipun dalam kerangka politik dan hukum yang ada.***














