Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Sampang, Pastikan Korban Dapat Perlindungan Menyeluruh

0
pemerkosaan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.Foto : Ist

NARASITODAY.COM, SAMPANG – Kasus dugaan pemerkosaan keji yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memantik perhatian serius dari pemerintah pusat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya mengawal ketat penanganan kasus ini secara langsung untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis yang utuh.

Langkah ini diambil setelah kepolisian membongkar jaringan kekerasan seksual yang berlangsung berbulan-bulan tersebut. Kemen PPPA langsung bergerak membangun koordinasi lintas sektoral dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Sampang, UPTD PPA, hingga aparat kepolisian.

“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (13/7/2026).

Kecurigaan Orang Tua dan Trauma Mendalam

Di balik angka-angka pelaku yang mengerikan, terdapat potret hancurnya masa depan seorang anak yang kini mengalami trauma berat. Petaka ini perlahan terkuak setelah orang tua korban mencium adanya kejanggalan dalam perilaku anak perempuan mereka. Remaja malang tersebut berulang kali pulang ke rumah pada larut malam, bahkan hingga menjelang pagi hari dengan kondisi psikis yang tidak stabil.

Baca Juga :  5 Hal yang Sebaiknya Dihindari Orang Tua untuk Mencegah Anak Jadi Manja

Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban langsung mencecar buah hati mereka dengan berbagai pertanyaan. Pertahanan remaja itu runtuh, ia seketika menangis histeris dan mengakui seluruh perbuatan bejat yang menimpanya.

“Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang),” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, kepada detikJatim, Sabtu (11/7).

Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Sampang untuk membuat laporan resmi demi menyeret seluruh pelaku ke balik jeruji besi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan biadab ini ternyata tidak terjadi sekali, melainkan jebakan lingkaran kekerasan yang mengurung korban selama berbulan-bulan.

Baca Juga :  Program GARITAN Antam Pongkor Tingkatkan Hasil Panen dan Ekonomi Warga Kalongliud

“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat jumpa pers pada Jumat (10/7). Ia menambahkan, pihak keluarga baru melaporkan kasus ini pada 29 Juni 2026 karena korban sempat mengalami trauma yang sangat hebat hingga menutup diri.

Perburuan Belasan Pelaku dan Desakan Perlindungan Privasi

Hingga saat ini, korps baju cokelat Polres Sampang telah berhasil meringkus 12 pelaku. Namun, tugas polisi masih panjang lantaran 15 pelaku lainnya masih berkeliaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) secara intensif.

Menteri Arifah Fauzi memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat kepolisian, sembari mengingatkan masyarakat luas agar tidak memperburuk kondisi psikologis korban dengan menyebarkan identitas atau melakukan victim blaming (menyalahkan korban) di media sosial.

“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” ucapnya tegas.

Baca Juga :  Peran Orang Tua dalam Membangun Kepercayaan Diri: 5 Manfaat Bertanya Sejak Dini

Menteri PPPA mengingatkan bahwa luka fisik mungkin bisa sembuh, namun dampak psikologis jangka panjang seperti hilangnya rasa aman hingga gangguan emosional akan membayangi pertumbuhan korban. Oleh sebab itu, ia mendesak UPTD PPA Sampang untuk memaksimalkan pemanfaatan DAK Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 demi kesembuhan korban.

“Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak,” pungkas Arifah menutup keterangannya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com