
NARASITODAY.COM, BOGOR- Puluhan Kasepuhan dari wilayah Bogor Barat menghadiri Konsolidasi Masyarakat Adat Wilayah Barat Kabupaten Bogor dalam rangka penyusunan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Cibuluh, RT 002/RW 002, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026).
Konsolidasi digelar sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
Forum ini menjadi ruang bagi para pemangku adat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan sebelum Raperda memasuki pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, mengatakan naskah Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Konsolidasi hari ini bertujuan menyerap masukan mengenai hal-hal yang dianggap paling mendesak untuk diatur dalam Raperda. Nantinya, saat pembahasan di tingkat Pansus, seluruh aspirasi itu akan kembali dibahas melalui konsultasi publik,” ujar Nurodin.
Menurutnya, saat ini Raperda masih berada dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah masuk ke Pansus, pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak agar substansi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul, Jajang Kurniawan, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta.
Kehadiran para tokoh adat ini menjadi ajang berbagi pengalaman mengenai perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Lebak hingga memperoleh pengakuan melalui regulasi daerah.
Ketua SABAKI, Banten Kidul H. Sukanta, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bogor bersama masyarakat adat yang mulai menyusun regulasi khusus bagi masyarakat Kasepuhan.
Ia menilai penyusunan Perda harus melibatkan lebih banyak tokoh adat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi menjadi pintu masuk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” katanya.
Senada dengan itu, Humas Kasepuhan Kampung Urug, Ade Eka Komara, berharap seluruh proses pembahasan dapat segera menghasilkan Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Bogor.
“Semoga Perda ini segera disahkan sehingga masyarakat adat memiliki payung hukum yang jelas dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Ade.
Wartawan : Andreas













