LSM Prabhu Indonesia Jaya Laporkan Desa Cibarengkok atas Kasus Dugaan Korupsi ke Inspektorat Cianjur

0
LSM Prabhu Indonesia Jaya Laporkan Desa Cibarengkok atas Kasus Dugaan Korupsi ke Inspektorat Cianjur

CIANJUR, NARASITODAY.COM-  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, Korcam Bojongpicung, melaporkan Kepala Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini diajukan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur guna meminta pemeriksaan khusus (Riksus) atas penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024.

Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya, Abdul Aziz, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen mereka dalam mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Menjelang Tahun Baru, Harga Bahan Pokok di Pasar Ciranjang Melonjak Akibat Cuaca

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan, bukan hanya mengandalkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengajak masyarakat agar tidak hanya bertumpu pada KPK atau aparat hukum lainnya dalam memberantas korupsi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Aziz.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Keluhkan Jalan Rusak Menuju SDN Parakanmuncang 01, Nanggung

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, fenomena korupsi di Indonesia terus berkembang dengan berbagai modus baru, sehingga upaya pemberantasannya harus lebih serius dan menyeluruh.

Baca Juga :  Truk Tangki BBM Terbakar di Cilaku, Jalur Cianjur-Sukabumi Sempat Lumpuh Total

“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Cianjur bisa lebih serius dalam menjalankan tugasnya, mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan serta pembangunan di Desa Cibarengkok, khususnya penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Cianjur maupun Kepala Desa Cibarengkok terkait laporan ini.

Sumber : Cianjurpolitan