NARASITODAY.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor akan memperketat pengawasan terhadap penjualan minyak goreng dengan memanfaatkan aplikasi Simira. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya praktik pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita oleh oknum pedagang yang mengakibatkan pengurangan volume takaran minyak.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan aplikasi Simira untuk memantau distribusi minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan. Aplikasi ini akan membantu memantau para pengecer yang terdaftar secara resmi.
“Itu aplikasi ada suplai-suplai atau pengecer-pengecer yang resmi dan harus terdaftar di aplikasi Simira, nanti itu yang kita pantau,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (14/3/2025).
Arif juga menambahkan bahwa Disperdagin akan terus berkoordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan kementerian terkait untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bulog dan kementerian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa kelangkaan minyak goreng, khususnya minyakita, yang menyebabkan lonjakan harga di pasar, akan segera ditanggapi dengan langkah operasi pasar. Hal ini bertujuan untuk menekan harga jual yang melonjak dan memastikan ketersediaan minyak goreng tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan operasi pasar agar harga minyak tetap terjangkau,” tutup Arif, menegaskan komitmennya dalam mengatasi permasalahan harga minyak goreng di pasaran. ***














