Revisi UU TNI Masuki Tahap Pembahasan Intensif di DPR

0
Revisi UU TNI Masuki Tahap Pembahasan Intensif di DPR

NARASITODAY.COM Pembahasan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 kembali digelar dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPR bersama pemerintah, di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3). Proses ini merupakan kelanjutan dari rapat yang dimulai sejak Jumat siang.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa rapat Panja telah dimulai kembali pada pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya dilanjutkan hingga malam hari.

“Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan nanti jam berapa saya belum tahu,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga :  Pesona Benteng-Benteng Tua: Wisata Sejarah yang Mengagumkan di Indonesia

Panja Revisi UU TNI telah berhasil menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas dalam proses ini. TB Hasanuddin berharap pembahasan dapat selesai pada hari tersebut. “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” ujarnya.

Salah satu isu yang telah dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai batas usia pensiun bagi anggota TNI, mulai dari level bintara, tamtama, hingga perwira. Poin ini menjadi salah satu sorotan dalam revisi yang sedang digulirkan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Sebut Modifikasi Cuaca BNPB Berhasil Kurangi Intensitas Hujan di Wilayah Terdampak

Sementara itu, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat dalam pembahasan RUU TNI bersama DPR.

“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga :  Pemerintah AS Tutup Mulai Tengah Malam, Kongres Gagal Capai Kesepakatan Pendanaan

Menteri Sjafrie juga memaparkan empat poin pokok yang menjadi fokus perubahan dalam revisi UU TNI. Pertama adalah penguatan dan modernisasi alutsista. Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan yang terakhir, pengaturan batas usia pensiun TNI.

Namun, ia menegaskan bahwa revisi kali ini hanya akan menyasar tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 47 yang membahas penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 yang mengatur masa pensiun prajurit TNI.***