Gubernur Dedy Mulyadi Siapkan Regulasi Baru untuk Permudah Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

0
Gubernur Dedy Mulyadi

NARASITODAY.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, berencana untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan, yang selama ini sering menjadi hambatan bagi wajib pajak.

“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya, itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami sebagai penyelenggara pemerintah atau negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” kata Dedy Mulyadi dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga :  Dicky Chandra Memimpin Hasil Quick Count Pilkada Kota Tasikmalaya, Siap Melanjutkan ke Real Count

Dedy Mulyadi menjelaskan, langkah ini diambil setelah ia menerima banyak keluhan dari warga yang merasa kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan. “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya seluruh kelengkapannya,” tambahnya.

Baca Juga :  CELIOS Usulkan Penurunan Tarif PPN Jadi 8 Persen untuk Dorong Ekonomi dan Penerimaan Negara

Ia menegaskan, proses penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat. “Itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing,” tegas Dedy.

Inisiatif ini muncul setelah banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dipersulit dalam membayar pajak kendaraan karena harus melacak STNK pemilik pertama. “Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulitkan. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak, nah yang menjadi masalah adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya, mengungkapkan alasan di balik kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Peluncuran Sekolah Rakyat oleh Menteri Sosial RI

Dengan regulasi baru ini, Dedy berharap proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat akan semakin mudah dan efisien bagi masyarakat.***