CELIOS Usulkan Penurunan Tarif PPN Jadi 8 Persen untuk Dorong Ekonomi dan Penerimaan Negara

0
CELIOS
Ilustrasi meja analisis keuangan.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Langkah ini dinilai sebagai strategi fiskal yang dapat mendorong pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara tidak langsung.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menjelaskan bahwa penurunan tarif PPN merupakan bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan dengan mengurangi persentase pungutan atas konsumsi barang dan jasa. Menurutnya, PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

Baca Juga :  Maxone Hotel Bekasi Luncurkan Paket Iftar Gema Swarna Ramadhan 1447 H

“Penurunan tarif PPN bukan semata langkah populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi perlu menjadi momentum perombakan struktur pajak yang lebih seimbang. Kebijakan ini menjadi investasi jangka panjang dengan memulihkan beban konsumsi masyarakat yang sedang terpukul akibat kontraksi ekonomi,” ujar Media Wahyudi dalam sebuah diskusi, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Pemkot Bogor Ringankan Beban Warga dengan Program Diskon Pajak PBB 2025

CELIOS meyakini bahwa penurunan tarif PPN akan memperkuat daya beli rumah tangga, khususnya kelompok menengah ke bawah yang menjadi tulang punggung konsumsi domestik. Lembaga tersebut memperkirakan bahwa potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung dari kebijakan ini bisa mencapai Rp1 triliun per tahun.***

Baca Juga :  Peradi Kota Bogor Gelar Diskusi Hukum Pajak: Peluang dan Tantangannya

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com