NARASITODAY.COM – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, baru-baru ini diganggu oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena diadakan secara tertutup. Namun, protes yang berujung di depan pintu ruang rapat ini malah berujung pada laporan polisi.
Pada Senin (17/3/2025), tiga orang yang hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara rapat yang digelar tanpa keterbukaan publik.
Salah satunya, Andrie, mewakili Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, menyatakan, “Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup.”
Mereka menganggap bahwa pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup itu berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi ABRI, yang selama ini dianggap kontroversial. Dalam orasinya, Andrie menegaskan, “Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI.”
Namun, protes ini tidak hanya berhenti pada orasi. Satpam Hotel Fairmont yang menjadi saksi kejadian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Pada Sabtu (15/3) sore, laporan masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan gangguan ketertiban umum serta perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan Ade Ary, kejadian tersebut dimulai ketika tiga orang yang mengaku bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan melakukan protes keras di depan pintu ruang rapat.
“Kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” ujar Ade Ary.
KontraS, salah satu pihak yang terlibat dalam penggerudukan, memberikan respons terhadap pelaporan tersebut. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menganggap laporan yang dibuat oleh sekuriti hotel tidak beralasan. Dimas menyatakan, “Kami masih memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian karena kami masih belum dapat salinan LP resminya.”
Menurut Dimas, pihaknya sudah melalui proses pengecekan keamanan di hotel dan tidak membawa barang yang berpotensi membahayakan. Ia menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan hanya berupa orasi untuk menyampaikan tuntutan dan tidak mengandung unsur ancaman. “Kami juga hanya dalam proses orasi, kami hanya menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman,” jelas Dimas.
Dimas juga menilai bahwa pelaporan terhadap mereka seharusnya bisa dihindari. “Kami rasa proses pelaporan ini harusnya bisa diredam. Kami melihat kalaupun ternyata pihak pemerintah dan DPR itu tidak antikritik, seharusnya mereka bisa mencegah pelaporan ini,” ungkapnya. Dia menambahkan, bahwa aksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
Dengan ketegangan yang semakin memanas, Dimas berharap agar pemerintah dan DPR lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang dapat memicu kontroversi. “Ini bagian dari tuntutan masyarakat untuk memberikan peringatan kepada para pembuat kebijakan agar lebih berhati-hati dalam membuat peraturan atau produk legislasi,” ujarnya.
Ke depan, pelaporan ini masih akan diproses lebih lanjut, dan masyarakat menantikan bagaimana langkah kepolisian dan respons dari pemerintah serta DPR terhadap aksi tersebut.***














