NARASITODAY.COM,JENEWA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai membahas penyusunan perjanjian internasional (treaty) untuk memperkuat perlindungan hak-hak lanjut usia (lansia). Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan selama sepekan di Jenewa yang berakhir pada Jumat (17/7/2026), seiring meningkatnya angka harapan hidup dan bertambahnya populasi lansia di berbagai negara.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah negara menyerukan perlunya instrumen hukum internasional yang secara khusus melindungi lansia dari diskriminasi berdasarkan usia (ageism), kekerasan, serta berbagai bentuk perlakuan tidak layak yang masih kerap terjadi.
Saat ini, berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional memang telah melarang diskriminasi berdasarkan ras maupun gender. Namun, belum terdapat instrumen internasional yang secara khusus mengatur larangan diskriminasi berdasarkan usia.
Presiden AGE Platform Europe, Heidrun Mollenkopf, mengatakan masih banyak pelanggaran terhadap hak-hak lansia yang belum terjangkau oleh perlindungan hukum saat ini.
“Apa yang terjadi sebenarnya masih banyak yang tersembunyi,” katanya kepada Reuters.
Menurut Mollenkopf, berbagai bentuk kekerasan terhadap lansia masih ditemukan di sejumlah panti jompo. Ia mencontohkan penggunaan obat penenang secara berlebihan untuk mengendalikan perilaku penderita demensia. Selain itu, ia juga menyebut adanya kasus pembunuhan terhadap lansia, meski tidak merinci kasus yang dimaksud.
Dorongan untuk membentuk perjanjian internasional tersebut juga didasarkan pada temuan pakar independen PBB mengenai hak-hak lansia. Dalam laporan yang diterbitkan pada 2021, pakar tersebut merekomendasikan reformasi perlindungan hukum karena diskriminasi berdasarkan usia dinilai masih terjadi secara luas dan memengaruhi berbagai kebijakan maupun regulasi di sejumlah negara.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia turut menyoroti praktik diskriminasi terhadap lansia yang masih berlangsung, seperti penerapan batas usia pensiun wajib, pembatasan usia untuk menjadi juri pengadilan, hingga berkurangnya akses pemeriksaan kanker bagi kelompok usia tertentu.
Peneliti Senior Human Rights Watch, Bridget Sleap, menilai berbagai pembatasan tersebut selama ini diterima begitu saja tanpa banyak dipertanyakan.
“Gagasan bahwa seseorang harus berhenti bekerja hanya karena bertambah usia merupakan sesuatu yang bersifat sewenang-wenang,” ujarnya.
Pembahasan mengenai perlindungan hak lansia sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai forum informal PBB sejak 2011. Namun, organisasi-organisasi masyarakat sipil menilai tingginya angka kematian lansia selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mendorong dimulainya negosiasi formal mengenai penyusunan perjanjian internasional tersebut.
Selain pandemi, gelombang panas yang berulang di Eropa dalam beberapa tahun terakhir juga memperkuat desakan agar perlindungan hukum bagi lansia segera diperkuat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kalangan lanjut usia dan dinilai menunjukkan tingginya kerentanan kelompok tersebut terhadap berbagai krisis.
Meski demikian, proses penyusunan perjanjian diperkirakan tidak akan berlangsung mudah. Presiden Pendiri International Longevity Centre Canada, Margaret Gillis, mengatakan sejumlah negara dengan pemerintahan otoriter kemungkinan akan berupaya melemahkan substansi perjanjian. Di sisi lain, beberapa negara juga diperkirakan enggan mendukung karena khawatir terhadap tambahan beban biaya layanan kesehatan.
Di tengah proses tersebut, Mollenkopf berharap perjanjian internasional mengenai perlindungan hak lansia dapat segera disepakati.
“Saya berharap perjanjian ini dapat disepakati selama saya masih hidup. Namun, saya khawatir hal itu mungkin tidak terjadi,” ujarnya.***
Â
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














