NARASITODAY.COM – Korupsi di sektor kehutanan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, bertransformasi dari praktik suap langsung menjadi manipulasi regulasi yang lebih kompleks dan sistematis. Hal ini disampaikan oleh Sulistyanto, Direktur Monitoring KPK, dalam diskusi bertajuk “Korupsi dan Tata Kelola Hutan Indonesia” yang digelar di Jakarta pada 23 November 2024.
Menurutnya, pola korupsi ini kini melibatkan aktor-aktor yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan, yang memanfaatkan celah dalam regulasi untuk keuntungan pribadi. “Kami melihat bahwa korupsi di sektor kehutanan tidak lagi sekadar transaksi suap, tetapi telah beralih ke praktik yang lebih terencana dan terstruktur,” ujarnya.
Sulistyanto menegaskan bahwa korupsi di sektor kehutanan awalnya didominasi oleh suap, tetapi kini telah bergeser ke manipulasi regulasi yang dilakukan oleh para pelaku industri, termasuk perusahaan-perusahaan besar di bidang pupuk dan kertas. “Praktik suap mungkin masih ada, tetapi sekarang kita menghadapi tantangan baru di mana regulasi yang ada dimanipulasi untuk mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa satu kasus korupsi di Riau melibatkan hingga 201 aktor dalam jaringan tersebut, menunjukkan betapa luasnya masalah ini dan betapa sulitnya untuk memberantasnya secara efektif.
Prof. Bambang Hero S, Guru Besar IPB dan Direktur Regional Forest Fire Management Resource Center Southeast Asia, menambahkan bahwa ketidakjelasan status kawasan hutan sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi untuk melakukan aktivitas ilegal. “Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru menjadi lokasi tambang ilegal karena regulasi alih fungsi lahan tidak dijalankan dengan baik,” jelasnya.
“Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, manipulasi regulasi akan terus terjadi dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” tambahnya.
Wawancara dengan beberapa aktivis lingkungan juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak dari praktik korupsi ini terhadap ekosistem dan masyarakat lokal. Seorang aktivis lingkungan dari LSM setempat, Rina Pratiwi, menegaskan bahwa manipulasi regulasi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghancurkan habitat alami dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan.
“Kami sering melihat bagaimana kebijakan yang seharusnya melindungi hutan justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis tertentu,” katanya.
Rina juga menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam. “Masyarakat harus diberdayakan untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan agar suara mereka didengar,” imbuhnya.
Dalam diskusi tersebut, Sulistyanto juga menekankan perlunya reformasi dalam tata kelola sumber daya alam agar dapat menanggulangi masalah ini secara efektif. “Kita perlu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait kehutanan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Jika tidak ditangani dengan serius, manipulasi regulasi dalam sektor kehutanan akan terus menjadi ancaman bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan demi masa depan hutan Indonesia yang lebih baik.***














