NARASITODAY.COM – Di tengah sorotan publik terhadap perkara korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis, satu nama hakim tiba-tiba menjadi bahan pembicaraan Eko Aryanto. Bukan hanya karena perannya sebagai hakim yang menangani kasus besar itu, melainkan karena kabar mutasinya yang kontroversial ke Papua Barat, justru saat dirinya masih dalam proses pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).
Keputusan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari parlemen. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dengan tegas meminta agar promosi tersebut ditunda hingga proses pemeriksaan etik rampung.
“Saya rasa seharusnya mutasi atau promosinya ditunda dulu, mengingat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY,” ujar Sahroni, Senin (12/5/2025). Ia menilai, pemindahan Eko ke wilayah timur Indonesia berpotensi mengganggu efektivitas pemeriksaan etik yang tengah berjalan. “Memindahkan beliau ke Papua jelas akan mengurangi efisiensi dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Tak hanya secara prosedural, dari sisi etika publik pun keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar. Sahroni menyoroti kesan yang ditimbulkan oleh promosi di tengah proses etik, yang justru bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Publik pun akan menilai ini agak tidak etis, bagaimana seorang yang tengah didera kasus etik, malah dapat promosi,” ujarnya. Dalam pandangannya, Mahkamah Agung (MA) masih memiliki banyak hakim lain yang layak dan tidak sedang bermasalah secara etik untuk ditugaskan di Papua Barat. “Saya yakin masih banyak hakim yang tidak sedang dalam masalah yang bisa dipindahkan ke Papua. Jadi saya minta tolong keputusan ini di-review oleh MA,” pungkasnya.
Penjelasan MA: Mutasi Demi Kebutuhan Organisasi
Di sisi lain, Mahkamah Agung menegaskan bahwa mutasi terhadap Eko Aryanto tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ia tangani. Jubir MA, Yanto, menyebut bahwa mutasi ini dilakukan karena Papua Barat memang kekurangan hakim tinggi.
“Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan hakim,” kata Yanto. Ia menyatakan bahwa mutasi ini adalah bagian dari “kebutuhan organisasi”, semata-mata untuk menjawab kebutuhan struktural di wilayah tersebut.
Senada, Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan bahwa Eko adalah satu dari sebelas hakim yang dimutasi dalam rapat pimpinan pada 9 Mei 2025. Menurutnya, langkah itu adalah bagian dari penyegaran organisasi secara berkala di lingkungan peradilan tinggi. “Dalam rapim 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia timur,” ujar Sobandi.
Ketika Integritas Berpacu dengan Kebijakan
Di tengah argumen antara kebutuhan struktural dan integritas etik, satu hal tetap menjadi sorotan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Di era keterbukaan informasi saat ini, promosi pejabat terutama mereka yang tengah berada dalam pusaran etik tak bisa lagi dilihat hanya sebagai urusan internal. Ia telah menjadi bagian dari ruang perdebatan moral dan keadilan.
Apakah MA akan meninjau ulang keputusan tersebut? Ataukah sistem akan terus berjalan sebagaimana biasanya, meski pandangan publik mempertanyakan?
Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tak segera terjawab, namun jelas bahwa publik kini tak sekadar mengamati putusan hakim di ruang sidang tetapi juga menakar nilai etik di balik jabatan.***














