Kejagung Ungkap Skema Korupsi Pengadaan Satelit Tanpa Proses Lelang di Kemenhan

0
Kejagung Ungkap Skema Korupsi Pengadaan Satelit Tanpa Proses Lelang di Kemenhan

NARASITODAY.COM – Di tengah langit yang seharusnya menyimpan harapan akan kemajuan teknologi pertahanan, terselip kisah kelam tentang pengadaan satelit yang justru merugikan negara hingga Rp 300 miliar. Kasus ini menyeret nama-nama besar, perangkat diplomatik, dan perusahaan asing dalam skema korupsi yang berjalan selama hampir satu dekadeantara tahun 2012 hingga 2021.

Pada Kamis (8/5/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pertahanan; ATVDH, yang berperan sebagai perantara; serta GK, warga negara Hungaria yang menjabat sebagai CEO Navayo International AG.

“Untuk kerugian negara dirupiahkan sekitar 300 miliar, kalau kala itu satu dolar sekitar Rp 15 ribu,” jelas Brigjen Andi Suci, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Kisah ini bermula dari kontrak bernilai jutaan dolar yang diteken pada Juli 2016 antara Kemenhan dan Navayo International AG. Perusahaan ini ditunjuk secara langsung, tanpa proses lelang atau mekanisme pengadaan yang transparan. Penunjukan itu, menurut penyidik, merupakan hasil rekomendasi dari ATVDH, sang perantara.

Kontrak tersebut menyebutkan nilai awal sebesar USD 34,1 juta, kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta, untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung. Namun, barang yang dikirimkan termasuk 550 unit ponsel tak pernah diuji, diperiksa, apalagi digunakan.

“Certificate of Performance (CoP) disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Yang membuatnya lebih rumit adalah ketika Navayo mengajukan tagihan berdasarkan empat CoP tersebut. Padahal, hasil investigasi ahli satelit Indonesia menyimpulkan bahwa chip pengaman (secure chip) inti dari teknologi terminal tidak ditemukan dalam perangkat yang dikirim. Satelit Artemis di slot orbit 123°BT pun tidak pernah digunakan untuk menguji layanan itu.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Alam di BojongKulur dan Cipayung Girang

Namun karena CoP telah ditandatangani, Kemenhan RI akhirnya terjerat gugatan arbitrase internasional dan diwajibkan membayar USD 20,8 juta kepada Navayo. Bahkan, properti diplomatik Indonesia di Paris sempat dimohonkan untuk disita oleh juru sita setempat, berdasarkan putusan pengadilan yang mengesahkan keputusan Arbitrase Singapura.

“Untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut penyidik Jampidmil menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025,” ungkap Harli.

Penyidik menyebut bahwa nilai kegiatan berdasarkan nilai kepabeanan hanyalah sekitar Rp 1,92 miliar jauh dari total pembayaran yang ditagihkan. Selisih nilai inilah yang menjadi salah satu indikator kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrim, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Minta Warga Waspada dan Siaga

Upaya pemeriksaan terhadap GK, yang merupakan WNA asal Hungaria, masih berlangsung. Harli memastikan bahwa proses hukum tetap dilakukan di Indonesia. Koordinasi lintas kementerian pun digiatkan agar GK dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah melakukan upaya-upaya pemanggilan mudah-mudahan dengan kerja sama lintas kementerian, pada waktunya nanti yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan,” tambah Harli.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 64 KUHP, termasuk alternatif pasal lain sebagai lapisan subsider.

Dari satelit yang tak pernah mengorbit, perangkat yang tak pernah digunakan, hingga tagihan internasional yang menyandera diplomasi kasus ini bukan hanya soal penyimpangan anggaran.

Ia adalah cerminan bagaimana sistem pengadaan yang lemah bisa menjerat negara pada kerugian yang luas dan panjang, baik secara finansial maupun reputasional.***