DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Tegaskan Masuk Target Rampung Prolegnas Prioritas 2026

0
DPR
Ruang rapat Gedung DPR RI.Foto : menpan.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat suara guna meredam kegaduhan di ruang digital. Pimpinan parlemen secara tegas membantah isu yang beredar luas di media sosial yang menarasikan bahwa DPR telah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat membuka Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (14/7/2026). Politikus Partai Golkar ini memastikan kabar penolakan tersebut sepenuhnya merupakan berita bohong (hoax).

“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari di hadapan forum rapat paripurna.

Di balik riuhnya perdebatan warganet di layar gawai, koridor-koridor Komisi III DPR RI sebenarnya justru sedang sibuk bersidang. Lembar demi lembar naskah akademik dipilah, dan pintu ruang rapat dibuka lebar-lebar demi menjaring suara dari berbagai elemen masyarakat. RUU yang dinilai krusial untuk memiskinkan para koruptor ini nyatanya tetap melaju dalam daftar hitam di atas putih Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Baca Juga :  Aljazair Tegaskan Perjuangan Melawan Penjajahan Prancis Melalui RUU Kriminalisasi Kolonialisme

Sari menjelaskan bahwa regulasi ini tidak mandek, melainkan tengah berada dalam fase krusial penyusunan draf serta penyerapan masukan dari elemen masyarakat di Komisi III.

“Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation,” imbuh Sari.

Senada dengan Sari, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menekankan komitmen parlemen untuk menyelesaikan regulasi ini tepat waktu. Mengingat statusnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, DPR memasang target agar undang-undang ini dapat disahkan sebelum pergantian tahun, tanpa harus mengorbankan asas keterbukaan informasi bagi publik.

Baca Juga :  Pemerintah AS Tutup Mulai Tengah Malam, Kongres Gagal Capai Kesepakatan Pendanaan

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” tegas Saan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan bahwa internal komisinya baru saja menggelar rapat khusus untuk melakukan akselerasi terhadap RUU Perampasan Aset. Politikus Partai Gerindra ini meluruskan bahwa fase penyerapan aspirasi untuk RUU ini justru mencatatkan intensitas rapat yang jauh lebih padat ketimbang regulasi lainnya.

“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” ungkap Habiburokhman.

Baca Juga :  DPR Desak Kemlu Bergerak Cepat Tangani Penculikan 4 WNI di Gabon

Habiburokhman juga menepis tudingan bahwa DPR sengaja memperlambat proses legislasi. Ia menjabarkan sebuah strategi teknis yaitu dengan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif dari pihak DPR, proses pembahasan justru diproyeksikan akan berjalan jauh lebih ringkas dan cepat.

Sebab, jika skemanya dibalik menjadi usul inisiatif pemerintah, maka delapan fraksi di DPR masing-masing harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berpotensi memicu perdebatan panjang dan memakan waktu. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif DPR, maka pemerintah yang akan mengeluarkan satu pintu DIM sehingga pembahasan di meja sidang menjadi lebih efisien.

“Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” pungkas Habiburokhman.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com