Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Penitipan Anak untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Keluarga

0
Kemnaker
Ilustrrasi seorang ibu yang penuh kasih sayang sedang menyentuh lembut tangan putri kecilnya.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi meminta para pelaku usaha di Indonesia untuk mulai menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi para karyawannya. Langkah ini diserukan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendongkrak produktivitas pekerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah gencar mendorong pengembangan konsep Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga di berbagai sektor industri.

Bagi seorang ibu atau ayah pekerja, kecemasan terbesar sering kali tertinggal di rumah bersama sang buah hati. Di tengah tuntutan tenggat waktu kantor, pikiran tentang bagaimana anak mereka diasuh kerap memecah konsentrasi. Melalui konsep FFW, pemerintah ingin mengubah dilema tersebut menjadi ketenangan pikiran yang berujung pada loyalitas dan efisiensi kerja.

Baca Juga :  Kegembiraan Ulang Tahun Stockton Sirna, 4 Jiwa Gugur dalam Penembakan Massal

Indah meluruskan anggapan bahwa konsep FFW membebani dunia usaha. Penerapan sistem ini tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun gedung daycare mandiri yang mahal. Implementasinya dapat disesuaikan dengan skala ekonomi dan karakteristik korporasi, mulai dari penyediaan daycare bersama di area kawasan industri, pemberian voucer atau subsidi pengasuhan, hingga menjalin kerja sama dengan daycare berbasis komunitas.

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

Urgensi kebijakan ini terekam jelas dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026. Dari total lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar di Indonesia, baru sekitar 3.222 perusahaan atau hanya 1,23 persen saja yang telah menyediakan fasilitas penitipan anak. Angka yang minim ini memperlihatkan masih luasnya ruang bagi dunia usaha untuk mengadopsi sistem ramah keluarga.

Baca Juga :  Pentingnya Arsip Keluarga, Dinas Arsip dan Perpustakaan Bogor Gelar Pelatihan Praktis untuk Warga

Menurut Indah, kehadiran daycare membawa dampak domino yang positif. Selain meringankan beban ganda pekerja yang berperan sebagai orang tua, langkah ini terbukti ampuh memperluas ruang partisipasi bagi angkatan kerja perempuan, meminimalisasi angka pengunduran diri karyawan (turnover), serta memastikan tumbuh kembang anak sebagai aset sumber daya manusia masa depan tetap terjaga dengan baik.

Secara regulasi, penguatan layanan pengasuhan anak ini memiliki fondasi hukum yang kokoh. Kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026 lalu.

Baca Juga :  Kemeriahan Kampanye Rudy Susmanto-Jaro Ade: Pedagang Kecil Dapat Berkah dari Keramaian

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia,” terang Indah.

Di akhir keterangannya, Indah kembali menegaskan bahwa penyediaan daycare bukan sekadar etalase fasilitas tambahan atau beban biaya bagi perusahaan. Langkah ini adalah investasi jangka panjang yang krusial untuk menjaga daya saing dunia usaha sekaligus membentuk kualitas generasi penerus bangsa yang tangguh menyongsong visi Indonesia Emas 2045.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id