NARASITODAY.COM, ALGIERS – Ruang sidang Majelis Rakyat Nasional Aljazair pada Sabtu lalu menjadi panggung bagi sebuah langkah besar yang emosional. Parlemen Aljazair resmi membuka debat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan mengkriminalisasi masa penjajahan Prancis selama lebih dari 130 tahun, sebuah langkah yang diprediksi akan membuat hubungan diplomatik Algiers dan Paris berada di titik nadir.
Ketua Majelis Rakyat Nasional, Ibrahim Boughali, mempresentasikan draf tersebut di tengah suasana sidang yang khidmat. RUU ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya formal untuk menyeret bayang-bayang masa lalu ke meja hukum.
Bagi Aljazair, 132 tahun (1830-1962) di bawah kendali Prancis bukan sekadar catatan waktu, melainkan memori kolektif tentang penderitaan. Dalam pidatonya, Ibrahim Boughali menekankan betapa krusialnya regulasi ini bagi identitas negara.
“Masalah kriminalisasi kolonialisme adalah perjuangan bagi seluruh bangsa. Proposal ini merupakan tonggak penentu bagi Aljazair modern,” tegas Boughali di hadapan para anggota parlemen.
RUU ini dirancang untuk mengklasifikasikan tindakan Prancis selama masa pendudukan sebagai kejahatan kemanusiaan. Poin-poin pelanggaran yang masuk dalam radar hukum ini mencakup spektrum kekerasan yang luas: mulai dari pembunuhan massal, penyiksaan, deportasi paksa, diskriminasi sistematis, hingga dampak jangka panjang dari uji coba nuklir yang dilakukan Prancis di tanah Aljazair.
Menteri Urusan Veteran Perang Kemerdekaan, Abdelmalek Tachrift, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk ketegasan Aljazair dalam menjaga integritas sejarah nasionalnya dari upaya pengaburan.
“Langkah kualitatif ini mengonfirmasi bahwa Aljazair yang menang tidak akan pernah menerima perusakan atau pelepasan fakta-fakta sejarahnya,” ujar Tachrift dengan nada tegas.
Langkah berani ini sejatinya selaras dengan semangat dekolonisasi yang tengah bergelora di seluruh benua. Saat ini, Uni Afrika memang gencar mendesak agar praktik perbudakan dan kolonialisme diakui secara internasional sebagai tindakan kriminal yang memerlukan reparasi atau ganti rugi.
Meskipun Aljazair telah merdeka sejak 1962 melalui perang pembebasan yang berdarah, luka lama ini tak kunjung mengering. Presiden Prancis Emmanuel Macron memang sempat mengambil langkah kecil dengan mengakui tanggung jawab negara atas kasus spesifik, seperti penyiksaan aktivis Maurice Audin. Namun, hingga detik ini, Paris masih enggan menyampaikan permohonan maaf resmi secara menyeluruh.
Perselisihan ini kini diperparah oleh isu-isu modern, termasuk sengketa status Sahara Barat yang kian memperuncing hubungan bilateral kedua negara. Pemungutan suara untuk mengesahkan RUU kriminalisasi ini dijadwalkan akan digelar pada 24 Desember mendatang, sebuah tanggal yang akan menentukan arah baru diplomasi antara mantan koloni dan penjajahnya.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













