Revisi RUU TNI: Pemerintah Hapus Usulan Terkait Narkoba, Fokus pada Ancaman Siber dan Penyelamatan WNI

0
Revisi RUU TNI: Pemerintah Hapus Usulan Terkait Narkoba, Fokus pada Ancaman Siber dan Penyelamatan WNI

NARASITODAY.COM – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan hasil rapat lanjutan Panja Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR RI dan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah melakukan perubahan signifikan dalam naskah revisi, salah satunya menghapus usulan yang sebelumnya memperbolehkan TNI terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Hasanuddin menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer, pemerintah awalnya mengusulkan penambahan tiga tugas baru untuk TNI di luar tugas perang. Namun, setelah rapat, hanya dua tugas yang dipertahankan, sementara tugas terkait penanganan narkotika dihapuskan.

“Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa RI di Harvard Terdampak Kebijakan Trump, DPR Minta Pemerintah Lakukan Lobi

Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 47 mengenai jabatan prajurit di kementerian dan lembaga. Dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga, namun dalam RUU terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 15, meskipun ada penghapusan jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sebelumnya diusulkan menjadi 16. “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” jelasnya.

Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penambahan jabatan bagi prajurit TNI di kementerian atau lembaga terkait sudah diatur dalam peraturan yang ada. Hasanuddin menjelaskan rincian lima pos baru bagi TNI dalam RUU tersebut yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keamanan laut, pengelolaan perbatasan, penanggulangan terorisme, dan peran di Kejaksaan Agung. “Sementara di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tambahnya.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Sampaikan Terima Kasih Atas Dedikasi TNI dan Polri 

Tak hanya itu, Hasanuddin juga mengungkapkan perubahan pada Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit. Dalam revisi ini, batas usia pensiun kini lebih rinci berdasarkan pangkat. Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga kolonel pensiun di usia 58 tahun.

Perwira tinggi bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, bintang 2 di usia 61 tahun, dan bintang 3 di usia 62 tahun. Namun, pengecualian diberikan untuk jabatan fungsional dan perwira tinggi bintang 4, yang dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun.

Baca Juga :  5 Efek Samping Berbahaya dari Obat Nyamuk Elektrik yang Perlu Diwaspadai!

Perubahan signifikan lainnya ada pada Pasal 39, yang tetap melarang prajurit TNI terlibat dalam partai politik, kegiatan politik praktis, dan bisnis. “Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” jelas Hasanuddin.

Dengan berbagai revisi yang diusulkan ini, Hasanuddin berharap RUU TNI yang baru dapat mengakomodasi perkembangan zaman, sambil tetap mempertahankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan. “Semoga UU TNI yang baru dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa mengesampingkan prinsip dasar yang sudah ada,” harapnya.***