Mantan Bupati Seluma Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Tukar Guling Aset

0
Mantan Bupati Seluma Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Tukar Guling Aset

NARASITODAY.COM – Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2025. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Paisol.

Tindak pidana yang melibatkan Murman Efendi bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Rosnaini Abidin (mantan Ketua DPRD Seluma), Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma), dan Djasran Harahapdi (mantan Kepala BPN Seluma), berawal dari kasus korupsi yang berhubungan dengan tukar guling aset lahan milik Pemkab Seluma. Semua terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Uang Rp 11,8 Triliun Hasil Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group Dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung

“Masing-masing terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda. Untuk Murman Efendi, pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Hakim Ketua, Paisol, dalam pembacaan putusan.

Selain Murman Efendi, terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis yang beragam. Mulkan Tajudin dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Rosnaini Abidin dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, dengan denda yang sama, Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Djasran Harahapdi mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dengan denda yang setara.

Baca Juga :  Di Era Arif Suhartono, Pelindo Bukukan Laba Cemerlang hingga Awal 2026

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menyatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya dalam menghadapi putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu. Namun pada intinya hampir semua isi putusan mengakomodir tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Di sisi lain, dua terdakwa, Murman Efendi dan Rosnaini Abidin, langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka berharap mendapatkan keputusan yang lebih ringan.

Kasus ini bermula pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma berencana untuk membebaskan lahan seluas 199.681 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, yang awalnya direncanakan untuk pembangunan pabrik semen. Namun, proyek tersebut gagal pada tahun 2008.

Sebagai gantinya, Murman Efendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit dari Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp 19,5 miliar, dengan besaran kerugian berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengelolaan aset negara, serta bagaimana korupsi dalam proyek-proyek besar dapat berdampak buruk bagi keuangan negara.***