Endorsement dan Kerja Artis Jadi Sumber Aset Sandra Dewi yang Disita Pemerintah

0
Sandra Dewi
Aktris Sandra Dewi. Foto : akurasi.id

JAKARTA – Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang diklaim sebagai milik pribadi dan tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Aset tersebut turut disita dalam perkara korupsi pengelolaan komoditas timah, di mana Harvey menjadi terdakwa utama.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 Desember 2024 menetapkan seluruh aset Harvey Moeis dirampas untuk negara. Barang-barang yang disita mencakup emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil yang disebut sebagai hadiah untuk Sandra Dewi.

Dilansir dari detiknews, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang keberatan atas penyitaan tersebut telah diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. “Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Andi pada Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Polres Bogor Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Cigudeg

Sandra Dewi berargumen bahwa aset-aset tersebut diperoleh melalui kerja profesional sebagai artis dan brand ambassador, serta berasal dari pembelian pribadi, hadiah, dan endorsement. Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadi antara lain 88 tas branded, logam mulia, dua rekening pribadi, dan deposito senilai Rp 33 miliar. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra menyatakan bahwa tas-tas tersebut diperoleh dari kerja sama promosi.

Baca Juga :  Senyum Zayn Malik di Panggung Las Vegas Bikin Fans Meleleh

“Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online harga Rp 50 juta 8 kali posting (endorsement) dikasih (tas) bukan beli, tidak membeli. Bukan (Harvey) beli,” katanya pada Senin (21/10/2024).

Dua rekening pribadi miliknya juga diblokir, meski Harvey mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut. Sandra menyebut rekening itu sudah dimilikinya sejak awal berkarier di Jakarta.

Deposito Rp 33 miliar yang tersimpan di Bank Mega juga disebut sebagai hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Harvey sendiri membenarkan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas syuting istrinya.

Baca Juga :  Masa Jabatan Bobby Nasution Sebagai Wali Kota Medan Segera Berakhir, Gantikan Sebagai Gubernur Sumatera Utara

Selain itu, Sandra mengklaim memiliki apartemen yang dibeli sebelum menikah dan telah menunjukkan bukti kepemilikan kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh harta tersebut diperoleh dari profesinya sebagai artis, model, dan brand ambassador.

Dalam persidangan sebelumnya, Sandra menyampaikan bahwa dirinya telah aktif di dunia hiburan sejak 2004 dan memiliki penghasilan mandiri. “Saya ada 220 kontrak jadi brand ambassador. Ada 200 episode sinetron dengan kontrak, ada banyak pekerjaan yang tidak pakai kontrak, kayak MC kawinan tidak pakai kontrak,” ungkapnya pada Kamis (10/10/2024).****

Editor : Alysa

Sumber : detik.com