
NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan sebuah aturan yang akan mengatur sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Menurut aturan tersebut, kebutuhan investasi untuk pembangunan pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada periode 2025-2060 diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu US$ 1,092 triliun. Hal ini berarti pemerintah membutuhkan investasi rata-rata sekitar US$ 30,33 miliar setiap tahun.
Salah satu langkah strategis yang menarik dalam aturan ini adalah percepatan pemanfaatan energi nuklir. Pemerintah berencana untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan teknologi terkini, yang mencakup Small Modular Reactor, Pressurized Water Reactor, serta teknologi lainnya yang terus berkembang.
Menurut aturan tersebut, “Pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan utama, yakni keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards),” (Kepmen ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025, Kamis, 27 Maret 2025).
Pemerintah juga menekankan pentingnya memilih lokasi yang tepat untuk pembangunan PLTN, dengan mempertimbangkan beberapa faktor keselamatan. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi termasuk lokasi yang bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, serta tidak berada di daerah yang merupakan lumbung pangan.
Tak hanya itu, pembangunan dan pengoperasian PLTN juga harus disertai dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir yang stabil dan pengelolaan limbah radioaktif yang aman. Untuk memastikan semua ini berjalan sesuai dengan ketentuan, setiap tahapan pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mendapat persetujuan dari badan pengawas tenaga nuklir.
Berdasarkan rencana yang disusun, Indonesia menargetkan untuk memulai pengoperasian PLTN pertama secara komersial pada tahun 2032. Proyek ini bertujuan untuk diversifikasi sumber energi listrik dan meningkatkan keandalan pasokan energi, terutama dari pembangkit base load. Pembangunan PLTN pertama ini diyakini dapat membantu mewujudkan ketahanan energi nasional yang lebih baik di masa depan.
Dengan adanya regulasi ini, Indonesia mengambil langkah besar dalam menuju masa depan energi yang lebih berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa aspek keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap fase pembangunan dan pengoperasian PLTN.***













