NARASITODAY.COM – Aroma tak sedap kembali menyeruak di Jawa Barat, kali ini menyeret nama mantan Gubernur Ridwan Kamil dalam pusaran dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat, berencana memanggil sejumlah saksi penting guna mengurai benang kusut keterlibatan politikus Golkar yang akrab disapa RK ini.
Langkah pemanggilan saksi-saksi ini menjadi krusial bagi KPK untuk memahami secara utuh peran RK, yang diduga tidak berada di garis depan praktik korupsi ini. “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/4).
Asep mengungkapkan bahwa KPK tidak akan terburu-buru memanggil Ridwan Kamil. Pemanggilan baru akan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi yang cukup dari para saksi lainnya. Bahkan, Asep menyebutkan bahwa dokumen pemanggilan saksi-saksi tersebut telah ditandatanganinya pada awal pekan ini.
“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, memberikan sedikit bocoran mengenai perkembangan penyelidikan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga mengindikasikan bahwa proses pemeriksaan saksi masih terus berjalan. “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4), mengisyaratkan bahwa KPK sedang merangkai puzzle kasus ini secara hati-hati dan sistematis.
Dalam kasus yang berpotensi mengguncang Jawa Barat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp222 miliar. Sebuah jumlah yang tidak sedikit dan tentu saja menjadi perhatian serius bagi lembaga anti-rasuah tersebut.
Langkah KPK yang berhati-hati dalam mendalami peran Ridwan Kamil menunjukkan komitmen lembaga ini untuk mengungkap kasus korupsi secara tuntas, tanpa pandang bulu.
Pemanggilan saksi-saksi kunci diharapkan dapat membuka tabir gelap dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan pihak-pihak lain di balik layar proyek pengadaan iklan BJB ini.
Publik pun menanti dengan seksama perkembangan selanjutnya, berharap keadilan dapat ditegakkan dan uang negara yang diduga diselewengkan dapat kembali.***














