Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Terbengkalai, Disbudpar Ucap Akan Direvitalisasi

0
Gedung Kesenian Kabupaten Bogor, Cibinong. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah

NARASITODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyiapkan langkah revitalisasi Gedung Kesenian sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali ruang seni dan budaya bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menyampaikan bahwa gedung tersebut akan ditata ulang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku seni dan komunitas budaya.

Gedung kesenian itu bagian dari sarana masyarakat untuk menampilkan seni dan budaya. Jadi kita akan maksimalkan nanti gedungnya kita rapihkan lagi,” ujar Yudi, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Maknai Isra Mi'raj, DWP Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor Gelar Peringatan Bersama

Ia mengungkapkan bahwa perhatian terhadap Gedung Kesenian kini sudah mulai terlihat dari pemerintah daerah, termasuk dari Bupati Bogor yang disebut telah memberikan arahan untuk penataan ulang fasilitas tersebut.

“Alhamdulillah, Pak Bupati sudah memperhatikan. Gedung akan kita rapikan kembali, jadi silahkan para sanggar seni budaya untuk menggunakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat kebijakan tarif sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni sebesar Rp2 juta untuk lima jam pemakaian. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut akan dikaji ulang demi mendorong pemanfaatan yang lebih luas.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Wujudkan Pembangunan Inklusif Melalui Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas

“Memang hari ini di Perda ada ketentuan tarif, tapi ke depan akan kita benahi. Karena secara pribadi ini gedung emang khusus kebutuhan masyarakat seni budaya jadi kita pikirkan harus bayar atau tidaknya,” tegas Yudi.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Rancang Penambahan Sejumlah Venue Baru di Kawasan Gelora Pakansari

Yudi juga menyampaikan bahwa tahun ini sedang dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk revitalisasi Gedung Kesenian. Proses perencanaan ini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

“DED sedang berjalan, dan memang bukan di kami, tapi di DPKPP. Nantinya desain tersebut tetap diperuntukkan untuk fungsi kesenian, kawasan budaya, termasuk untuk kegiatan pertemuan dan festival,” tutupnya.

Penulis : Amelia