Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung

0
Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung

NARASITODAY.COM – Sebuah drama tak terduga menghantam industri media ibu kota. Tian Bahtiar alias TB, Direktur Pemberitaan Jak TV, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), TB sempat melontarkan bantahan singkat. “Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujarnya, mencoba menyiratkan bahwa dirinya tak melakukan praktik kotor dalam dunia jurnalistik.

Namun, di balik kalimat singkat itu, tersembunyi dugaan praktik gelap yang melibatkan rekayasa opini. Kejaksaan Agung mengungkap peran TB yang disebut bersekongkol dengan dua tersangka lain, Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS), seorang advokat. Mereka diduga bekerja sama untuk menciptakan berita yang sengaja menyudutkan kejaksaan terkait penanganan kasus timah dan impor gula yang tengah menjadi sorotan.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap 4 Tersangka Korupsi Proyek Chromebook, Negeri Dirugikan Hampir Rp2 Triliun

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” beber Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, membuka tabir dugaan transaksi gelap di balik layar pemberitaan.

Menurut Abdul Qohar, TB diduga menerima “orderan” berita dari MS dan JS senilai fantastis, mencapai Rp 400 juta lebih. Konten-konten pesanan itu kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform, mulai dari pemberitaan di Jak TV sendiri, hingga media sosial dan media online. Sebuah operasi senyap yang bertujuan untuk menggiring opini publik dan mempengaruhi jalannya penyidikan.

Baca Juga :  Cantika Abigail Bicara Soal Beban dan Tantangan Tampil Solo Setelah Bertahun-tahun di Grup

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kesepakatan antara TB dengan JS dan MS dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV. Uang hasil “kerja sama” itu pun diduga masuk ke kantong pribadi TB, bukan melalui mekanisme perusahaan.

“Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” tegas Abdul Qohar.

“Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu,” sambungnya, menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh seorang petinggi media.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus ini, MS dan JS, memilih bungkam seribu bahasa saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung. MS, dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker, hanya melenggang masuk ke dalam mobil tahanan. JS pun tak kalah misterius, berjalan sambil menutupi wajahnya dengan map berwarna merah muda, tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada di Kabupaten Bogor

Kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV ini menjadi pukulan telak bagi dunia jurnalistik. Dugaan adanya praktik “titipan” berita dan rekayasa opini mencoreng citra media yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.

Publik kini menanti dengan cemas, berharap kebenaran akan terungkap sepenuhnya dan kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dan etika dalam setiap pemberitaan. Pertanyaan besar pun muncul: seberapa jauh praktik serupa telah menggerogoti independensi media di negeri ini? Hanya waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.***