NARASITODAY.COM – Perang melawan praktik haram judi online (judol) memasuki babak baru yang semakin menantang. Tak lagi hanya bersembunyi di balik transaksi perbankan konvensional, para bandar kini menunjukkan kelihaiannya dalam memanfaatkan celah teknologi finansial. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan modus operandi terbaru yang melibatkan integrasi antara situs judi online dengan platform pembayaran digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (2/5/2025), Komjen Wahyu membeberkan bagaimana sindikat judi online kini merangkul penyedia jasa pembayaran melalui merchant aggregator. Hasilnya, aparat berhasil menyita dana haram dengan nilai fantastis, mencapai Rp14,67 miliar.
“Ini menunjukkan bahwa modus operasi dalam perangkat transaksi ini juga sudah mulai berkembang sudah berkembang, tidak hanya sekedar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi sudah mulai menggunakan jasa pembayaran,” ungkap Wahyu, menggambarkan betapa cepatnya adaptasi para pelaku kejahatan siber ini.
Implikasi dari evolusi modus ini tentu tidak main-main. “Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita untuk melakukan upaya dalam membongkar judi online,” imbuhnya, menyiratkan tantangan yang semakin besar bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal ini.
Lebih jauh, Kabareskrim mengungkap adanya peran “orang dalam” yang memfasilitasi kelancaran transaksi haram ini. Salah satu tersangka dalam kasus judi online H55 Hiwin, dengan inisial FS, ternyata memiliki peran krusial dalam merekrut figur penting.
“Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang direktur perusahaan agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan agregat perjudian online,” jelas Wahyu, menyoroti bagaimana jaringan kejahatan ini mampu menembus lingkaran korporasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan gambaran yang lebih mencengangkan mengenai besarnya perputaran uang dalam bisnis haram ini.
Sepanjang tahun 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai angka Rp 359 triliun. “Pertumbuhan dari 327 berhenti di 359 dari prediksi 440 triliun. Dan itu prestasi kolaborasi,” kata Ivan, meskipun angka tersebut masih sangat fantastis.
Ivan juga menyoroti lonjakan pertumbuhan perputaran uang judi online yang sangat signifikan pada periode 2022 hingga 2023, mencapai 213 persen. Namun, pembentukan desk pemberantasan judi online dan penguatan kerja sama antar lembaga membuahkan hasil yang cukup menggembirakan.
“Bayangkan, sebelumnya tumbuh 213 persen, sekarang tumbuh 10 persen. Ini sudah jauh lebih baik,” pungkasnya, menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum mulai memberikan dampak meskipun tantangan ke depan masih besar.
Fenomena ini menjadi pengingat betapa adaptifnya kejahatan siber, khususnya judi online. Pemanfaatan layanan pembayaran digital dan keterlibatan pihak internal perusahaan agregator menjadi indikasi bahwa sindikat judol terus mencari cara baru untuk menghindari deteksi aparat.
Kerja sama lintas lembaga dan inovasi dalam metode pelacakan transaksi keuangan digital menjadi kunci utama dalam memberantas akar permasalahan judi online yang semakin canggih ini.***














