NARASITODAY.COM- Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial RS (56) yang jasadnya ditemukan di wilayah Desa Cibeber 1, Leuwiliang, Kabupaten Bogor. pada, Minggu 4 Mei 2025, sekira pukul 1:00 wib dini hari.
Pelaku berinisial RK (25) diketahui membunuh korban dengan tujuan menguasai harta bendanya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis. Pada 2022, ia pernah dipenjara karena kasus pencurian ponsel di Tangerang,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Kompol Rizka menjelaskan, pelaku saat ini diketahui menganggur dan bertindak seorang diri dalam aksi kejahatannya. “Motifnya murni ingin menguasai barang-barang milik korban. Untuk saat ini pelaku tunggal,” katanya.
Selain itu, polisi juga tengah memburu seseorang berinisial C yang diduga menjadi penadah motor korban. “Identitas penadah sudah diketahui dan sedang dalam pencarian,” tambahnya.
RK mengaku menjual sepeda motor Honda Beat milik korban seharga Rp4,2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca Berita Sebelumnya, Dengan Judul : Pembunuh Driver Ojek Online di Leuwiliang Ditangkap, Pelaku Remaja Usia 25 Tahun














