NARASITODAY.COM- Polsek Klapanunggal menetapkan Lr (26), warga Desa Klapanunggal, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MWM (27).
Penetapan dilakukan kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa tersangka merupakan anak dari salah satu kepala desa di wilayah tersebut.
Ia diduga memukul korban menggunakan tangan kosong di bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025 lalu.
“Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik Polsek Klapanunggal menetapkan Lr sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Klapanunggal.
Lr dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor,” tutupnya.














