NARASITODAY.COM – Di tengah ketegangan geopolitik antara India dan Pakistan, awan kekhawatiran turut menggantung di atas komoditas ekspor andalan Indonesia, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Ketika dua negara yang menjadi pembeli utama produk ini bersitegang, muncul pertanyaan besar ke mana arah permintaan mereka akan sawit Indonesia?
Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, mengungkapkan bahwa konflik antara India dan Pakistan berpotensi menekan permintaan ekspor CPO dari Indonesia. Tak main-main, kedua negara ini menyumbang hampir seperempat dari total ekspor CPO nasional.
“Dari keseluruhan ekspor CPO Indonesia, sebanyak 10,5% ditujukan ke Pakistan, dan 14,8% ke India,” jelas Andry dalam acara Mandiri Economic Outlook untuk kuartal II-2025, Senin (19/5/2025). “Tentu saja kalau konfliknya semakin memburuk, akan berdampak kepada permintaan dari kedua negara tadi terhadap ekspor CPO kita.”
Namun, bukan berarti situasi ini tanpa harapan. Dalam beberapa hari terakhir, tanda-tanda peredaan mulai tampak. Andry menyebut bahwa kedua negara tersebut telah mengambil langkah awal menuju perdamaian.
“Keduanya sudah melakukan gencatan senjata, dan diperkirakan akan melakukan rekonsiliasi,” ujarnya optimis.
Dari sisi ekonomi makro, kontribusi ekspor Indonesia ke kedua negara tersebut memang tidak dominan secara keseluruhan. Pakistan hanya menyumbang sekitar 1,3% dari total ekspor Indonesia. Sementara India, meski termasuk dalam lima besar mitra dagang utama, masih berada di bawah Tiongkok dan Amerika Serikat, dengan porsi sekitar 7,7%.
Namun, di tengah dinamika internasional yang belum stabil, pemerintah Indonesia mengambil langkah taktis. Per 17 Mei 2025 lalu, tarif pungutan ekspor untuk CPO resmi dinaikkan dari 7,5% menjadi 10%.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, yang mengatur tentang tarif layanan di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini juga mencakup produk turunan lainnya seperti Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit, serta biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester. Pungutan dikenakan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat pembayaran. Seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut
“Tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.”
Kenaikan tarif ini bisa menjadi pedang bermata dua di satu sisi meningkatkan penerimaan negara, namun di sisi lain bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, apalagi di tengah ketidakpastian global yang sedang berlangsung.***














