Pelaku Curi Uang Rp24 Juta dan Liontin Emas Rp5 Juta di Bogor Selatan, Kini Ditahan

0
Ilustrasi pencurian

NARASITODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor. Pelaku berinisial MA ditangkap setelah penyidik mengidentifikasi jejak yang ditinggalkan di lokasi kejadian, termasuk sepasang sandal yang tidak serasi.

Penangkapan berlangsung pada Selasa siang (27/5/2025) di sebuah perumahan mewah kawasan BNR, Bogor Selatan. Identitas pelaku terungkap berkat rekaman CCTV dan sandal yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan satu pelaku atas nama MA, (karena) melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus.

Baca Juga :  27 Warga Neglasari Terima BLT Dana Desa, Bantuan Disalurkan untuk Periode Tiga Bulan

Menurut Eko, salah satu sandal milik pelaku tertinggal di lokasi pencurian, sementara pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan mengenakan satu sandal miliknya dan satu lagi milik korban. Sandal yang serupa model itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.

“Jadi sandal pelaku tertinggal sebelah di TKP. Pelaku memakai sandal sebelah punya pelaku dan sebelah lagi punya korban, sandalnya serupa. Kemudian dilakukan penyelidikan, sampai akhirnya pelaku ditangkap tadi siang di BNR,” jelas Eko.

Baca Juga :  Pencurian Besi Gorong-Gorong di Ciomas, Dua Pelajar SMA Diduga Terlibat

Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (17/5/2025), saat rumah dalam keadaan kosong. MA berhasil mengambil uang tunai serta perhiasan milik korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku MA mencuri uang tunai milik korban sebesar Rp 24 juta dan satu buah liontin emas senilai kurang lebih Rp 5 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 29 juta,” ungkap Eko.

Baca Juga :  Kacang Polong: Nutrisi Penting dengan 5 Manfaat Kesehatan yang Luar Biasa

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang curian ke toko emas di Bogor. Sementara salah satu perhiasan, yaitu gelang emas berbentuk kupu-kupu, diketahui telah diberikan kepada seorang teman wanitanya yang berinisial Y.

“Pelaku saat ini dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Eko.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta menelusuri perhiasan yang belum ditemukan.***