Polda Metro Jaya dan Kejati Tunggu Tahap Dua Penyerahan Tersangka Nikita Mirzani

0
Polda Metro Jaya dan Kejati Tunggu Tahap Dua Penyerahan Tersangka Nikita Mirzani

NARASITODAY.COM – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat publik figur Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Nikita telah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati 5 Juni 2025,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga :  Tom Holland Melamar Zendaya dalam Momen Intim, Keluarga Sang Aktris Memberikan Restu

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan Nikita. Menurut Kombes Ade Ary, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap sejak 28 Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Baca Juga :  Drama Safety Car dan Protes Red Bull Warnai Kemenangan George Russell di GP Kanada

“Rabu (28/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21,” ujar Syahron.

Namun, Kejati DKI masih menunggu pelaksanaan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :  Klarifikasi atau Gurauan? Ello Ungkap Band Barunya Tak Bisa Nyanyikan Lagu Dewa 19

Nikita dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***