NARASITODAY.COM- Enam orang pelaku perjudian kartu diamankan jajaran Polsek Gunung Putri dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, di sebuah rumah di Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati enam orang sedang bermain kartu ceki,” kata AKP Aulia dalam keterangan tertulisnya.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29), U (58), C (52), S (50), R (44), dan S (52). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.765.000, kartu ceki, kartu remi, serta empat unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Menurut dia, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.














