Polisi Dalami Sindikat Perdagangan Konten Pornografi Anak di Jawa Timur

0
IIlustrrasi

NARASITODAY.COM – Dua pemuda berinisial RYP (18) dan ASF (23) berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena kedapatan menjual 2.500 foto dan video pornografi anak. Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menjelaskan bahwa “Penjualan foto dan video porno yang dilakukan melalui media sosial ini merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan anak-anak sebagai korbannya. Adapun bentuk KBGO yang dikenali dalam kasus ini adalah grooming,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2025).

Menurut Chatarina, grooming adalah proses manipulasi bertahap yang dilakukan pelaku untuk membangun kepercayaan korban dengan tujuan mengeksploitasi atau menyakiti secara seksual, emosional, maupun psikologis. Pelaku awalnya mendekati korban dengan sikap ramah sebagai sosok yang lebih tua dan penuh perhatian.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Tegaskan Pengelolaan BUMD Profesional, Fokus Profit dan Berdampak Bagi Masyarakat

“Pelaku memberikan perhatian khusus agar korban merasa spesial, meski tentu saja itu perhatian yang palsu,” tambahnya.

Setelah itu, pelaku meminta korban merahasiakan hubungan mereka dan berusaha memisahkan korban dari keluarga atau orang terdekatnya. “Bahkan, pelaku mempengaruhi korban untuk tidak percaya kepada keluarganya. Setelah dapat menguasai korban, pelaku akan meminta pelaku untuk melakukan hal-hal berbau seksual, misalnya menunjukkan konten seksual,” jelas Chatarina.

Ketika korban sudah percaya dan terperangkap, pelaku mulai melakukan kekerasan seksual, pemerasan, serta kontrol emosional. Chatarina menambahkan bahwa korban biasanya tidak menyadari sedang dimanipulasi dan ketika sadar pun merasa malu, takut, atau bersalah sehingga enggan melapor.

Baca Juga :  Mengungkapkan 5 Manfaat Buah Sukun untuk Mencegah Penyakit Kronis

Untuk mencegah kejadian serupa, Chatarina menyarankan pentingnya literasi digital dan pendampingan penggunaan internet bagi anak-anak. “Melakukan literasi digital. Mendapingi penggunaan atau akses anak terhadap internet,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dan harus mendukung mereka. “Jangan menyalahkan korban ini yang paling penting. Korban kan takut sebenarnya untuk speak up,” tuturnya.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan yang diterima pada 6 Mei dan 28 Mei 2025. Para pelaku memperoleh video dari berbagai sumber, termasuk sindikat perdagangan dan langsung dari korban.

Baca Juga :  Raja Charles III Rencanakan Kunjungan Diplomatik ke Amerika Serikat untuk Perbaiki Hubungan Bilateral

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menyatakan, “Tersangka memulai melakukan jual beli foto dan pornografi anak sejak Juni 2023 hingga diamankan petugas Ditressiber Polda Jatim,” seperti dilansir detikJatim, Minggu (22/6/2025).

Para tersangka bisa meraup keuntungan hingga sekitar Rp 10 juta per bulan dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial. Khusus tersangka RYP, ia mendapatkan video langsung dari korban dengan modus menjalin hubungan pacaran dan meminta video telanjang atau merekam saat video call.***