
NARASITODAY.COM – Bantuan bahan material untuk rehabilitasi rumah warga miskin di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, diduga sarat penyimpangan. Program yang seharusnya membantu masyarakat melalui skema anggaran pagu non earmark ini justru menuai keluhan dari warga penerima manfaat.
Bantuan yang seharusnya bernilai Rp10 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nyatanya hanya diterima dalam bentuk material bangunan yang jika dihitung total nilainya tidak lebih dari Rp5 juta. Akibatnya, sejumlah rumah warga miskin belum juga bisa dibangun.
Siti Khotipah, salah satu KPM, mengaku belum bisa memulai pembangunan rumah karena kekurangan bahan material dan tidak memiliki dana untuk membayar tukang. Bahkan, ia terpaksa membeli sendiri bambu untuk keperluan atap rumah.
“Kalau hujan pasti bocor, bahkan nggak bisa tidur kalau hujan turun malam hari. Kamar mandi pun saya nggak punya,” keluh Siti, Kamis (26/6).
“Bantuannya hanya berupa material. Kami belum bisa membangun karena tidak ada dana untuk upah tukang,” tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar), Sambas Alamsyah, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga dan memantau bantuan yang disalurkan oleh pemerintah desa.
“Kita langsung melihat dan memantau bantuan material yang diberikan. Informasinya, sudah hampir satu bulan setengah belum dikerjakan karena KPM tidak punya biaya untuk membayar tukang,” kata Sambas.
Ia menilai, program bantuan yang dijalankan Pemdes Wangun Jaya tidak transparan dan terkesan membingungkan masyarakat. Menurutnya, cara-cara seperti ini merupakan pola lama yang dilakukan oknum perangkat desa untuk mengelabui warga.
“Ini sangat miris. Bantuan yang seharusnya membantu justru tidak transparan. Ini bentuk pembodohan dari pemerintahan desa yang tidak mengedukasi warganya,” tegasnya.
Sambas mendesak Pemerintah Desa Wangun Jaya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar segera bertanggung jawab terhadap kekurangan bahan material yang diterima KPM.
Ia meminta selisih anggaran yang tidak terealisasi agar segera diselesaikan sebelum akhir Juni 2025.
“Jika ini terus dibiarkan, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum. Kami memiliki banyak bukti terkait penggunaan anggaran dana desa yang diduga bermasalah,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, LSM Genpar memberikan bantuan tunai kepada Siti Khotipah untuk membantu meringankan beban dalam proses pembangunan rumah.
“Mudah-mudahan ini bisa sedikit meringankan beban agar rumah layak bisa segera terwujud,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Wangun Jaya maupun pihak pelaksana kegiatan terkait penyaluran dan transparansi bantuan tersebut.













