Dua Penadah Truk Curian di Pringsewu Ditangkap Polisi

0
Ilustrasi Pencurian

NARASITODAY.COM- Dua orang pria yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian ditangkap jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Lampung.

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan kedua pelaku berinisial AG (50), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada bulan Juni 2025.

“AG diamankan di kediamannya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 02.00 WIB, sedangkan MS ditangkap sepekan kemudian pada Jumat (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap AKP Juniko dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga :  Gaya Hidup Mewah Berujung Curang, Wanita 48 Tahun Curi Kalung Berlian di Mal

Penangkapan bermula dari laporan warga bernama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, yang kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning bernomor polisi T 8649 TA. Truk tersebut hilang saat diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan truk milik korban di sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Mantan Pegawai Nekat Curi Brankas Perhiasan di Bogor Utara

Saat penggerebekan, pemilik bengkel berhasil melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AR, yang mengaku memperoleh truk tersebut dari MS.

Setelah beberapa kali upaya penangkapan, MS akhirnya ditangkap.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh truk dari rekannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

Dari penjualan truk tersebut, MS mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta, sedangkan AG menerima Rp1,2 juta.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata AKP Juniko.

Baca Juga :  Residivis Pelaku Curanmor di Cileungsi Ditangkap, Penadah Masih Diburu Polisi

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk, beberapa unit telepon genggam, dua butir amunisi aktif, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun, dengan kemungkinan jeratan tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***

Sumber : humas polri