NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terkait perkembangan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Pemkab Bogor menyatakan tetap menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan proses pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor, pemerintah daerah menyebut telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut atas amar putusan tersebut.
Pemkab Bogor menyatakan laporan pelaksanaan eksekusi telah disampaikan kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut berisi perkembangan pelaksanaan putusan, kendala yang dihadapi, serta dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul informasi mengenai proses pengawasan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam pemeriksaan dan pengawasan pada 9 Juli 2026, PTUN Bandung disebut memfokuskan proses eksekusi pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemkab Bogor juga menanggapi beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026. Pemerintah daerah menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung terkait keabsahan dokumen tersebut serta mekanisme penyampaiannya.
Langkah klarifikasi itu dilakukan karena Pemkab Bogor menyebut dalam forum pemeriksaan dan pengawasan sebelumnya, Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak yang berperkara.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Pemkab Bogor mengaku belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Pemkab Bogor juga menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan PTUN Bandung melibatkan kewenangan sejumlah instansi. Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab menjalankan amar putusan sesuai kewenangannya, sedangkan penerbitan Sertipikat Hak Pakai berada dalam kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari proses lanjutan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Karena melibatkan beberapa lembaga, Pemkab Bogor menilai penyelesaian putusan tersebut membutuhkan koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Pemkab juga mengimbau masyarakat mengacu pada informasi resmi agar memperoleh gambaran yang akurat mengenai perkembangan perkara tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor














