NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pernikahan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya resmi berakhir. Keduanya diputus cerai oleh Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (7/1).
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu siang melalui sistem persidangan elektronik atau e-court.
Salinan amar putusan telah disampaikan secara resmi kepada kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan putusan, dilakukan melalui mekanisme daring.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia terhadap Ridwan Kamil telah diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena menggunakan sistem e-court, putusan tidak dibacakan secara terbuka untuk umum.
“Perkara perceraian ini diputus melalui e-court, sehingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik dan tidak disampaikan kepada publik,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan, dokumen putusan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berperkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan peradilan agama yang menyatakan bahwa perkara perceraian bersifat tertutup karena menyangkut ranah pribadi.
Menurut Ikhwan, seluruh tahapan persidangan telah dijalankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Meski gugatan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan masih memberikan waktu selama 14 hari kepada masing-masing pihak untuk mengajukan banding apabila tidak menerima hasil putusan.
Terkait alasan serta pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tersebut, pihak pengadilan tidak memaparkannya secara rinci. Namun ditegaskan bahwa seluruh pertimbangan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : tabloidbintang.com














