NARASITODAY.COM – Aktris Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan putrinya, LM, dengan Vadel Badjideh sebagai terdakwa. Sidang yang digelar pada Rabu (2/7/2025) itu menjadi momen emosional bagi Nikita, yang bersikeras untuk mendengarkan langsung kesaksian sang anak meski sempat diminta keluar dari ruang sidang.
Awalnya, LM meminta agar ibunya tidak berada di ruang sidang saat ia memberikan kesaksian. Namun, Nikita menolak permintaan tersebut dan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tetap bisa menyaksikan jalannya sidang. Permohonan itu akhirnya dikabulkan.
“Niki ingin hadir ingin mendengarkan yang disampaikan oleh anaknya. Sedangkan Laura tidak ingin menyakiti Miminya. ‘Nggak usah dengerlah apa yang saya lakukan’, tapi kan namanya orangtua ‘Ini anak saya, saya yang mengandung, saya ingin tahu apa yang terjadi’,” jelas kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).
- Tak Bisa Memaafkan
Setelah mendengar langsung kesaksian LM, Nikita disebut sangat terpukul atas apa yang dialami putrinya. Rasa sakit hati itu membuatnya semakin mantap untuk tidak memberikan maaf kepada Vadel.
“Di situ lah pada saat dia mendengarkan, Niki semakin tidak mau memaafkan peristiwa itu,” lanjut Fachmi.
Usai sidang, Nikita memeluk erat LM dan memberikan pesan penuh haru agar sang anak lebih berhati-hati dalam pergaulan.
“Itu adalah kesaksian di mana Nikita tidak mau, ‘tidak mungkin saya bisa memaafkan’. Makanya dia peluk anaknya, yang kuat, (bilang) ‘jangan lagi melakukan hal-hal yang menyimpang’. Itu pelukan Nikita yang terakhir setelah Laura sidang,” ungkap Fachmi.
- Perjalanan Kasus dan Penahanan Tersangka
Kasus ini telah berjalan selama tujuh bulan sebelum akhirnya Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Penahanan dilakukan setelah LM memberikan kesaksian tambahan, termasuk pengakuan bahwa dirinya sempat hamil dan menjalani aborsi.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. Proses persidangan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***














