NARASITODAY.COM- Kepala Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Supandi, diduga belum mengembalikan uang pinjaman senilai Rp130 juta kepada seorang warga bernama Iis Ismawati, warga Kampung Kalong Jaya, Desa Babakan Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kepada wartawan, Iis mengungkapkan bahwa uang tersebut dipinjamkan pada Oktober 2024 sebagai dana talangan untuk pembangunan yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan (Bangkeu) tahap dua sebesar 40 persen tahun 2024.
“Awalnya dimusyawarahkan di kantor desa, saya percaya karena ada pak lurah juga saat itu. Lalu uang saya transfer lewat rekening kepada Bambang selaku pemborong,” kata Iis saat ditemui di kediamannya, Minggu, 6 Juli 2025.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa, dijelaskan peminjaman uang tersebut. Namun, menurut Iis, kesepakatan pengembalian uang pada Desember 2024 hanya disampaikan secara lisan dan tidak tercantum dalam surat.
Sayangnya, hingga kini uang tersebut baru dikembalikan Rp10 juta. Sementara sisanya belum jelas, dan Kepala Desa Supandi disebut hanya memberikan janji-janji.
“Katanya pemborongnya sekarang sedang bermasalah dan ditahan di lapas. Saya sudah datangi lapas, tapi orangnya nggak ketemu. Saya menduga mereka kongkalikong,” ucapnya.
Iis menekankan bahwa kepala desa harus bertanggung jawab. “Saya orang kecil, uang segitu besar artinya buat saya. Jangan dikasih harapan palsu,” tegasnya.
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan berita, media ini mendatangi Kantor Desa Ciaruteun Ilir pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, kepala desa tidak berada di tempat.
“Pak kadesnya lagi keluar, sementara pak sekdes sedang kurang sehat,” ujar Wahyu, salah satu staf desa.














