Serangan Batu di Jalur Klaten, KAI Koordinasi Ketat dengan Polisi Cari Pelaku

0
Ilustrasi kaca pecah

NARASITODAY.COM – Insiden pelemparan batu kembali terjadi terhadap kereta api. Kali ini, Kereta Api Sancaka yang melayani rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng menjadi sasaran saat melintas di wilayah Klaten pada Minggu (6/7). Akibat kejadian tersebut, dua penumpang mengalami luka karena terkena serpihan kaca.

Menanggapi insiden ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk menyelidiki pelaku vandalisme terhadap KA Sancaka (88F).

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Selain itu, kerjasama dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan masyarakat sekitar jalur kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Rabu (9/7/2025).

  •  Edukasi dan Penegakan Hukum
Baca Juga :  Gudang Sembako di Leuwiliang Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 6 terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan media massa, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pelemparan terhadap kereta api.

Baca Juga :  Dugaan Pengemudi Mobil Nekat Terobos Palang Pintu Jadi Pemicu Kecelakaan KRL Bogor

KAI menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Di KUHP dinyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” terang Feni.

Baca Juga :  Bikin Otot Kuat dan Gesit, Simak 5 Manfaat Lari Zig Zag untuk Kebugaran Tubuh

KAI juga menekankan bahwa segala bentuk vandalisme—baik berupa pelemparan, vandalisasi grafiti, maupun perusakan fasilitas—merupakan tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan perjalanan dan kenyamanan penumpang.

KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api,” tambah Feni.***